INFOTANGERANG.ID- Sebanyak 249 rekening penerima bansos di Tangsel terindikasi digunakan untuk melakukan transaksi judi online (judol).
Hal ini terungkap dari hasil kerja sama antara Kementerian Sosial (Kemensos) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Ada 249 rekening penerima bansos di Tangsel yang terindikasi melakukan transaksi judi online,” ujar Koordinator Kota (Korkot) Program Keluarga Harapan (PKH) Tangsel, pada Jumat, 19 September 2025.
Menanggapi temuan tersebut, Kemensos tidak serta-merta melakukan pemblokiran rekening, namun mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh bentuk bantuan terhadap individu yang terlibat.
“Kemensos tidak memblokir rekening, tapi langsung mencabut status mereka sebagai penerima manfaat. Semua jenis bansos yang mereka terima dihentikan,” jelas Sugeng.
Penerima Bansos di Tangsel yang Terlibat Judol Dicabut
Para penerima bansos yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut langsung dikeluarkan dari seluruh program bantuan pemerintah, termasuk:
- PKH (Program Keluarga Harapan)
- BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) atau bantuan sembako
- PBI (Penerima Bantuan Iuran) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS)
“Rekening mereka tidak lagi di-top-up untuk bansos. Jadi otomatis semua bantuan dihentikan,” tambah Sugeng.
Sebagai informasi, Kota Tangsel tercatat memiliki sekitar 14.000 penerima bansos aktif. Bantuan yang diberikan bervariasi tergantung pada komponen penerima, mulai dari komponen pendidikan, komponen kesehatan, lansia dan disabilitas.
Besaran bantuannya pun bervariasi, yakni mulai dari Rp225 ribu hingga Rp750 ribu setiap tahap pencairan.
Langkah tegas pemerintah ini menjadi sinyal bahwa dana bansos benar-benar diawasi ketat dan tidak boleh disalahgunakan.
Dengan adanya pemantauan aktif dari PPATK dan Kemensos, diharapkan penyaluran bantuan bisa lebih tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan.
