INFOTANGERANG.ID- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah membasmi pinjol ilegal dan investasi bodong di Indonesia.
Temuan tersebut berasal dari berbagai situs dan aplikasi yang dilaporkan oleh masyarakat sepanjang Januari hingga akhir kuartal ketiga tahun ini.
Hingga 30 September 2025, tercatat 1.556 entitas pinjol ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal resmi dihentikan.
Ratusan Ribu Masyarakat Jadi Korban Pinjol Ilegal
Dalam periode tersebut, OJK menerima total 17.531 laporan pengaduan dari masyarakat, terdiri atas:
- 13.999 laporan terkait pinjaman online ilegal
- 3.532 laporan mengenai investasi ilegal
“Tingginya laporan ini menunjukkan betapa massif dan agresifnya entitas ilegal di ruang digital. Masyarakat harus lebih waspada,” ujar Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Minggu 12 Oktober 2025.
Nomor Penagih Ilegal dan Rekening Penipuan Diburu
Satgas Pasti juga berhasil mengidentifikasi dan mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak penagih (debt collector) ilegal ke Kementerian Komunikasi dan Digital.
Selain itu, sejak peluncurannya pada November 2024, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima:
- 274.772 laporan penipuan digital
- 163.945 dari sektor keuangan (bank & penyedia sistem pembayaran)
- 110.827 dilaporkan langsung oleh korban.
IASC mencatat total 443.235 rekening dilaporkan terlibat dalam penipuan digital. Dari jumlah tersebut, 87.819 rekening telah berhasil diblokir.
Tak tanggung-tanggung, nilai kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp6,1 triliun total kerugian dana. Sedangkan Rp374,2 miliar dana korban berhasil diblokir dan diamankan
Tahun 2025 menjadi peringatan serius bagi semua pihak bahwa keamanan finansial digital tidak bisa dianggap remeh.
Aksi tegas OJK dan Satgas Pasti memang penting dalam membasmi Pinjol Ilegal, tapi kesadaran dan kewaspadaan masyarakat tetap jadi benteng utama.
