INFOTANGERANG.ID- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang mencatat tingkat penyerapan tenaga kerja di Tangerang di sepanjang tahun 2025 masih tergolong rendah.
Dari ribuan lowongan kerja yang dibuka, hanya sekitar 10 persen atau sekitar 300 pencari kerja yang berhasil mendapatkan pekerjaan.
Sepanjang tahun 2025, Disnaker Tangerang telah menyediakan sekitar 3.000 lowongan kerja dari berbagai perusahaan.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kabupaten Tangerang, Iis Kurniati, pada Kamis (30/10/2025).
Menurut Iis, data tersebut berasal dari pelaksanaan kegiatan job fair yang digelar dua kali selama tahun 2025.
“Kegiatan ini kami selenggarakan secara daring dan luring, dengan target dapat menyerap hingga 500 tenaga kerja. Namun, realisasinya baru mencapai sekitar 10 persen,” jelasnya.
Iis menambahkan, sejumlah perusahaan dari berbagai sektor ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
“Pesertanya beragam, mulai dari industri tekstil, manufaktur, kuliner, hingga perawatan lansia. Ada juga perusahaan dari luar negeri yang ikut serta,” tuturnya.
Ia mengakui, rendahnya tingkat serapan tenaga kerja di Tangerang disebabkan oleh ketidaksesuaian antara kemampuan para pelamar dengan kebutuhan perusahaan.
“Banyak posisi yang dibuka membutuhkan keahlian tertentu yang tidak banyak diminati pencari kerja. Jadi masalahnya lebih ke persoalan kompetensi,” kata Iis.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menyampaikan bahwa kegiatan Gebyar Rekrutmen 2025 menyediakan 3.000 lowongan kerja dari 10 perusahaan besar, mencakup sektor ritel, keuangan, hingga manufaktur.
“Ribuan lowongan ini bisa dimanfaatkan oleh para pencari kerja. Keunggulannya, hasil tes bisa langsung diumumkan di tempat,” ujar Sachrudin.
Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, menilai Gebyar Rekrutmen menjadi langkah baru dalam memperluas akses lapangan kerja.
Program ini melengkapi berbagai inisiatif digital seperti Job Fair Virtual.
“Kami juga memastikan adanya lowongan bagi penyandang disabilitas, dengan kuota sekitar dua persen dari total formasi yang tersedia. Ketentuan ini sudah sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku,” tutur Ujang.

