INFOTANGERANG.ID- Aparat Satpol PP Kota Tangerang Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran miras ilegal di Tangsel.

Sebanyak 13.970 botol miras dimusnahkan dalam sebuah kegiatan resmi yang digelar di halaman Kantor Disdukcapil, Jalan Raya Puspiptek, Kecamatan Setu, pada Rabu 26 November 2025.

Kegiatan pemusnahan ribuan miras ilegal di Tangsel ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, dan turut disaksikan jajaran Forkopimda, sebagai bentuk sinergi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tentang ketertiban umum.

Penindakan Miras Ilegal di Tangsel Sepanjang Tahun 2025

Benyamin menjelaskan bahwa ribuan botol miras tersebut merupakan hasil operasi Satpol PP sejak awal tahun hingga akhir November 2025.
“Total ada 13.970 botol yang berhasil kami sita dan hari ini dimusnahkan,” ujarnya.

Menurut Benyamin, Kota Tangsel memiliki aturan tegas yang melarang peredaran minuman beralkohol. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

Ia menegaskan bahwa setiap laporan dari warga akan langsung ditindaklanjuti. “Jika ada laporan, Satpol PP langsung turun. Setelah proses hukum berkekuatan tetap, barulah barang bukti bisa dimusnahkan,” jelasnya.

Pondok Aren Jadi Penyumbang Sitaan Terbanyak

Kepala Satpol PP Tangsel, Oki Rudianto, menambahkan bahwa sebagian besar miras ilegal yang disita berasal dari wilayah Pondok Aren.

“Yang paling banyak itu dari sekitar wilayah Gopli, Pondok Aren, jumlahnya sekitar 5.600 botol,” terangnya.

Satpol PP menyatakan akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap pedagang ilegal yang nekat menjual minuman keras. Bahkan beberapa pelanggar sudah dikenakan sanksi sesuai aturan.

“Kemarin ada satu pelanggar yang diproses tipiring dan dijatuhi denda Rp 5 juta oleh pengadilan,” kata Oki.

Pemerintah Kota Tangsel menegaskan bahwa upaya pemberantasan miras ilegal di Tangsel akan dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui operasi lapangan, penegakan hukum, maupun edukasi kepada masyarakat.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Redaksi
Reporter