Infotangerang.id — Saksi penangkapan kasus narkotika berjenis sabu di wilayah Kedaung, Kota Tangerang Selatan, Ade Kurniawan, secara tegas membantah narasi yang beredar di media sosial terkait dugaan penggelapan barang bukti narkotika oleh oknum penyidik Polres Tangerang Selatan.
Didampingi kuasa hukumnya, Isram, Ade menyampaikan klarifikasi kepada awak media di kantor kuasa hukum IMS Associate, Jumat (16 Desember 2025). Klarifikasi tersebut merespons beredarnya sejumlah video di TikTok dan YouTube dengan nama akun @perisaikeberanaranindonesia yang menuding adanya penggelapan 20 kilogram sabu dalam penanganan perkara narkotika di wilayah tersebut.
Ade menegaskan dirinya merupakan saksi langsung dalam proses penangkapan, penggeledahan, hingga penghitungan barang bukti sabu di rumah terduga bandar yang berada di lingkungan tempat tinggalnya.
“Saya menyaksikan langsung proses penghitungan barang bukti sabu. Jumlahnya 30 bungkus, dan diperkirakan masing-masing seberat satu kilogram. Tidak benar jika disebutkan ada 50 kilogram atau ada 20 kilogram yang digelapkan,” ujar Ade.
Ia menjelaskan, seluruh barang bukti berada di dalam koper yang masih tergembok dan baru dibuka secara paksa oleh penyidik dengan disaksikan dirinya selaku warga setempat yang diminta mendampingi proses tersebut.
Menurut Ade, narasi yang disampaikan dalam video viral tersebut telah merugikan dirinya secara pribadi karena kesaksiannya seolah-olah dianggap tidak benar dan palsu.
“Atas video tersebut, kesaksian saya yang sudah dituangkan dalam BAP dianggap bohong. Padahal saya melihat dan menyaksikan langsung prosesnya,” tegasnya.
Atas dasar itu, Ade Kurniawan melalui kuasa hukumnya telah melaporkan pembuat dan pengunggah video berinisial MS ke Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025. Laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Kuasa hukum Ade, Isram, menyebut laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan sangkaan Pasal 45 ayat (6) juncto Pasal 27A, serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
“Klien kami dirugikan karena video tersebut menyebarkan informasi yang tidak benar dan menimbulkan persepsi seolah-olah ada penggelapan barang bukti oleh penyidik, padahal faktanya tidak demikian,” ujar Isram.
Ia juga menegaskan bahwa pihak yang mengunggah video tidak berada di lokasi kejadian dan tidak menyaksikan langsung proses penangkapan maupun penghitungan barang bukti.
Kuasa hukum meminta kepolisian untuk menelusuri dan memproses hukum pihak-pihak yang menyebarkan video tersebut agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Kami berharap proses hukum berjalan objektif agar kebenaran terungkap dan nama baik klien kami dipulihkan,” pungkasnya.

