Infotangerang.id – Polres Tangerang Selatan (Polres Tangsel) menjadi sasaran isu hoaks yang beredar luas di sejumlah platform media sosial. Dalam unggahan tersebut, institusi kepolisian dituding menggelapkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram dalam penanganan perkara di wilayah Kedaung, Kota Tangerang Selatan.
Narasi tersebut pertama kali muncul melalui video yang diunggah di TikTok dan YouTube oleh akun bernama @perisaikeberanianindonesia. Dalam video itu, pengunggah menuduh adanya penggelapan barang bukti sabu oleh aparat kepolisian Polres Tangsel.
Menanggapi tudingan tersebut, Ade Kurniawan, saksi penangkapan kasus narkotika yang ditunjuk oleh Polres Tangsel, secara tegas membantah informasi yang beredar. Ia menegaskan bahwa isi video tersebut tidak sesuai dengan fakta dan tergolong berita bohong
Ade menjelaskan bahwa dirinya merupakan saksi langsung dalam seluruh rangkaian proses, mulai dari penangkapan, penggeledahan, hingga penghitungan barang bukti di rumah terduga bandar narkoba yang berada di lingkungan tempat tinggalnya
“Saya menyaksikan sendiri proses penghitungan barang bukti. Totalnya ada 30 paket, dengan perkiraan berat sekitar satu kilogram per paket. Jadi tidak benar jika disebut ada 50 kilogram atau ada 20 kilogram yang digelapkan,” ujar Ade saat dihubungi, Senin (22 Desember 2025)
Ia menambahkan, seluruh barang bukti ditemukan di dalam koper yang masih dalam kondisi terkunci. Koper tersebut kemudian dibuka secara paksa oleh penyidik dengan disaksikan langsung olehnya sebagai warga yang diminta mendampingi proses penggeledahan
Menurut Ade, beredarnya video tersebut telah merugikan dirinya secara pribadi. Pasalnya, keterangan yang telah ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) seolah-olah dianggap tidak benar oleh publik
“Dengan adanya video itu, kesaksian saya seakan dipelintir dan dianggap bohong, padahal saya melihat dan menyaksikan langsung seluruh prosesnya,” ungkapnya
Merasa dirugikan, Ade Kurniawan melalui kuasa hukumnya melaporkan pembuat sekaligus pengunggah video berinisial MS ke Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025. Laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan
Kuasa hukum Ade, Isram, menjelaskan bahwa laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
“Laporan kami mengacu pada Pasal 45 ayat (6) juncto Pasal 27A Undang-Undang ITE, serta Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong,” jelas Isram
Ia menegaskan bahwa kliennya mengalami kerugian akibat informasi yang tidak benar tersebut. Selain itu, pihak pengunggah video disebut tidak berada di lokasi kejadian dan tidak menyaksikan langsung proses penangkapan maupun penghitungan barang bukti
“Oleh sebab itu, kami berharap kepolisian dapat menangani perkara ini secara objektif dan profesional agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” tambahnya
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut
“Iya benar, ditangani oleh siber,” pungkasnya.

