INFOTANGERANG.ID- Kepolisian Resor Tangerang Selatan resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka ledakan gedung farmasi di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, pada Rabu malam, 8 Oktober lalu.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi maupun barang bukti di lokasi kejadian.

“Penyidik telah menetapkan dua tersangka ledakan gedung farmasi. Pertama berinisial EDBN, laki-laki usia 24 tahun selaku direktur perusahaan. Kedua berinisial SW, perempuan usia 32 tahun yang menjabat sebagai kepala mesin ekstrasi,” ujar Victor saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Rabu, 31 Desember 2025.

Ledakan Gedung Farmasi Berasal dari Mesin Ekstrasi di Lantai Empat

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan mengungkapkan bahwa gedung farmasi tersebut memiliki sejumlah fasilitas mesin produksi, di antaranya mesin ekstrasi, mesin pencampur (mixing), dan mesin oven.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, sumber ledakan dipastikan berasal dari mesin ekstrasi yang berada di lantai empat gedung.

“Hasil pemeriksaan Puslabfor menunjukkan bahwa titik awal ledakan berasal dari mesin ekstrasi,” jelas Wira.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang mengakibatkan ledakan.

Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan berupa pidana penjara hingga lima tahun, atau hukuman kurungan dengan durasi minimal satu tahun.

Gedung Empat Lantai Rusak Parah, Tak Ditemukan Bahan Peledak

Diketahui, gedung farmasi setinggi empat lantai yang berlokasi di Jalan Jombang Raya, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, mengalami kerusakan cukup parah akibat ledakan yang terjadi sekitar pukul 20.30 WIB.

Tim Penjinak Bom (Jibom) Gegana Polda Metro Jaya yang melakukan penyisiran di lokasi memastikan tidak ditemukan residu bahan peledak. Hingga kini, polisi telah memeriksa sedikitnya sembilan orang saksi guna melengkapi berkas penyidikan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter