INFOTANGERANG.ID- Layanan SIM Keliling Kota Tangerang kembali beroperasi hari ini, Selasa 10 Februari 2026, sebagai alternatif praktis bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa perlu mengantre di kantor Satpas.

Program ini secara rutin dihadirkan oleh kepolisian guna mendekatkan pelayanan publik kepada warga, sekaligus menjadi solusi efisien untuk memangkas waktu tunggu yang kerap terjadi di kantor pelayanan utama.

Namun demikian, pemohon tetap perlu memperhatikan sejumlah ketentuan penting agar proses perpanjangan SIM di lokasi SIM Keliling berjalan lancar dan tanpa hambatan.

Biaya Resmi Perpanjangan SIM

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, berikut tarif resmi perpanjangan SIM yang berlaku di seluruh Indonesia:

  • SIM C (sepeda motor): Rp100.000
  • SIM A (mobil): Rp120.000
  • SIM A Umum / SIM BI / SIM BII Umum: Rp120.000
  • SIM D (penyandang disabilitas): Rp50.000

Perlu diketahui, biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan asuransi yang biasanya tersedia langsung di lokasi layanan SIM Keliling dengan biaya tambahan sesuai ketentuan.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang Hari Ini

Berikut dua titik layanan SIM Keliling Kota Tangerang yang beroperasi hari ini, Selasa 10 Februari 2026:

  • Plaza Shinta Karawaci: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
  • Pasmod Graha Raya, Pinang: Pukul 08.00 – 13.00 WIB

Masyarakat diimbau datang lebih awal, terutama di lokasi dengan tingkat kunjungan tinggi, guna menghindari antrean panjang serta risiko kehabisan kuota pelayanan harian.

Menunda perpanjangan SIM hingga masa berlaku habis justru akan membuat proses pengurusan menjadi lebih panjang dan memakan waktu.

Karena itu, manfaatkan layanan SIM Keliling Kota Tangerang hari ini agar perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan cepat, praktis, dan tanpa ribet.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Redaksi
Reporter