INFOTANGERANG.ID- Bareskrim Polri menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro, Mantan Kapolsek Serpong yang terakhir bertugas di Mantan Kapolres Bima Kota sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Perwira menengah Polri berpangkat AKBP itu diduga menerima setoran rutin dari bandar narkoba melalui eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi dengan nilainya fantastis yakni Rp300 juta per bulan.
Kasus AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi sorotan karena menyeret sejumlah nama dari internal kepolisian dan membuka dugaan praktik terstruktur di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat.
Kronologi Berawal dari Penangkapan ART, Mengarah ke Perwira
Kepala Divisi Humas Polri, Jhonny Edison Isir menjelaskan, pengungkapan perkara bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga di kediaman seorang anggota Polri, Bripka KIR dan istrinya AN, oleh Polda Nusa Tenggara Barat.
Dari lokasi tersebut, aparat menemukan barang bukti sabu seberat 30,415 gram. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada keterlibatan AKP Malaungi.
Pemeriksaan yang dilakukan Bidpropam Polda NTB terhadap AKP Malaungi menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja serta rumah dinasnya menemukan lima paket sabu dengan berat total 488,496 gram.
Tak berhenti di sana, keterangan AKP Malaungi, yang kini telah diberhentikan secara tidak hormat dan membuka dugaan keterlibatan atasannya, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Ia disebut menerima uang hingga Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Berdasarkan informasi tersebut, Biro Paminal Divisi Propam Polri menangkap Didik pada 11 Februari 2026 dan membawanya ke Mabes Polri untuk pemeriksaan intensif.
Nama Polwan Polres Tangsel Ikut Terseret
Perkara ini turut menyeret nama Aipda Dianita Agustina, anggota Polwan di Polres Tangerang Selatan.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Zulkarnain Harahap menyebut Dianita diduga menerima titipan koper milik AKBP Didik.
Koper berwarna putih itu disimpan di rumahnya di kawasan Taman Royal, Kota Tangerang. Saat dilakukan penggeledahan, tim Dittipidnarkoba menemukan sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi plus dua butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta ketamin seberat 5 gram.
Temuan tersebut memperluas spektrum penyidikan, sekaligus menegaskan bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri.
Terancam Seumur Hidup, Tanpa Perlakuan Khusus
Atas dugaan perbuatannya, AKBP Didik dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU No 1/2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 UU No 5/1997 tentang Psikotropika.
Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
Jhonny Edison Isir menegaskan, tidak ada ruang impunitas bagi anggota Polri yang terlibat jaringan narkotika. Saat ini, Didik masih menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri sembari menunggu proses sidang kode etik yang dijadwalkan pada 19 Februari 2026.
Pesan yang ingin ditegaskan institusi jelas, yakni penegakan hukum berlaku tanpa pandang bulu, bahkan terhadap aparat sendiri.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas internal kepolisian dan publik kini menanti, sejauh mana komitmen bersih-bersih benar-benar dijalankan hingga tuntas.

