INFOTANGERANG.ID- Sebanyak 16 petugas di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang diperiksa menyusul temuan narkotika dan zat adiktif lainnya di dalam kamar tahanan.
Pemeriksaan di Lapas Tangerang itu dilakukan oleh Direktorat Kepatuhan Internal pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Langkah pemeriksaan Lapas di Tangerang ini diambil setelah dalam razia ditemukan sejumlah barang bukti berupa sabu, pil ekstasi, hingga tembakau sintetis yang diduga milik dua narapidana berinisial JI (26) dan MFI (23).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten, M. Ali Syeh Banna, menyebutkan 16 petugas yang diperiksa termasuk Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Yogi Suhara serta Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Yongki Alexander P.
“Sedang dalam pendalaman. Bila terbukti bersalah pegawai tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Syeh Banna, Selasa (3/3/2026).
Ia menambahkan, pemeriksaan masih berjalan sehingga pihaknya belum dapat menyampaikan keterangan lebih rinci. Proses pendalaman juga melibatkan kepolisian.
Juru Bicara Ditjenpas, Rika Aprianti, menegaskan komitmen institusinya terhadap kebijakan zero narkoba dan handphone di dalam lapas.
Setelah temuan tersebut, Direktorat Pengamanan Intelijen Ditjenpas langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pemeriksaan lanjutan.
Barang-barang terlarang yang ditemukan telah dilaporkan dan dilimpahkan ke kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Penemuan Narkoba di Dalam Lapas Pemuda Tangerang
Kasus ini bermula dari razia yang dilakukan pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB. Petugas mendapat informasi adanya dugaan penyimpanan narkoba di salah satu kamar blok hunian.
Dalam pemeriksaan ditemukan:
- 96 butir pil ekstasi
- 18,44 gram sabu
- 26,56 gram bibit tembakau sintetis (diduga milik JI)
- 11,49 gram tembakau sintetis (diduga milik MFI)
Tak lama setelah temuan tersebut, tim dari Polres Metro Tangerang Kota melalui Satuan Reserse Narkoba mendatangi lokasi sekitar pukul 23.00 WIB.
Kepala Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Komisaris Arnold Julius Simanjuntak, menyatakan pihaknya langsung mengamankan kedua narapidana beserta barang bukti.
“Kami amankan barang bukti dan pelaku. Saat ini masih dilakukan pengembangan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.
Kedua tersangka yang merupakan narapidana kasus narkoba tersebut kini dipindahkan ke Lapas Kelas I A Tangerang untuk memudahkan proses pemeriksaan.
Polisi juga memastikan akan memeriksa sejumlah petugas lapas guna mendalami kemungkinan adanya keterlibatan atau kelalaian dalam masuknya barang terlarang ke dalam sel.
Kanwil Ditjenpas Banten telah menginstruksikan seluruh Unit Pelaksana Teknis untuk menjalankan standar operasional prosedur secara ketat. Langkah yang diperintahkan meliputi:
- Memperketat penggeledahan
- Meningkatkan frekuensi razia
- Sosialisasi kepada petugas dan warga binaan
- Tindakan tegas bagi pihak yang terbukti melanggar
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. Aparat penegak hukum tengah mendalami bagaimana narkoba tersebut bisa masuk ke dalam lingkungan lapas yang seharusnya memiliki sistem pengamanan berlapis.
Perkembangan terbaru dari kasus ini masih terus ditunggu publik, terutama terkait hasil pemeriksaan terhadap para petugas yang kini tengah diperiksa secara internal maupun oleh pihak kepolisian.

