infotangerang.net – virus corona atau covid-19 yang semakin mewabah di indonesia membuat otoritas jasa keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan baru.

dalam kebijakan tersebut ojk memerintahkan perusahaan perbankan serta pembiayaan leasing untuk menangguhkan pembayaran kendaraan bermotor dan lainnya.

sesuai aturan yang tertuang dalam POJK 11/POJK.03/2020, tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

adira yang merupakan perusahaan Leasing juga harus ikut kedalam Kebijakan baru yang telah dibuat OJK.

kebijakan baru tersebut ditanggapi oleh adira dan menjadi layanan prioritas perusahaan nya,
Hal itu disampaikan Direktur Penjualan, Service dan Distribusi PT Adira Dinamika Multi Finance, Niko Kurniawan Bonggowarsito.

“Dengan situasi ekonomi yang drop gara-gara Covid dan imbauan OJK, maka kami relaksasi lebih besar lagi agar dapat membantu konsumen kami yang terpapar dampak ekonomi Covid-19,” Kata Niko dikutip dari Gridoto.com pada Senin (23/3/2020).

Bahkan, Adira Finance sudah lebih dulu menerbitkan kelonggaran cicilan kendaraan bermotor.

“Di Adira kami sudah jalankan dari dulu, dimana jika ada konsumen yang mengalami kesulitan pembayaran tapi masih berniat baik untuk bayar, pasti kami restrukturisasi/relaksasi agar bisa tetap melanjutkan pembayarannya,” lanjut Niko.

namun menurutnya, banyak pemilik kendaraan bermotor yang salah kaprah Terhadap aturan ini.

“Tapi, bukan berarti tidak membayar angsuran ya,”ungkapnya.

“Karena kami perusahaan pembiayaan juga butuh uang untuk membayar pinjaman bank/obligasi dan membayar gaji karyawan,” ujar Niko.

menurutnya, pandemi virus Corona ini juga cukup memberikan dampak negatif terhadap bisnis pembiayaan Adira Finance, khususnya di sektor otomotif.

“Pasti berdampak. Ada dua dampaknya, yaitu penurunan permintaan kredit dan kualitas kredit memburuk karena ekonomi memburuk. Yang jelas dari Januari sampai dengan Februari 2020 ini jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, sudah turun sekitar 10 persen (pembiayaan kredit),”Terangnya. (map)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow