Infotangerang.id – Agnez Mo dan HW Group disomasi pencipta lagu Ari Bias lantaran tak membayar royalti saat mengelar konser di 3 kota pada tahun 2023.
Somasi tersebut akibat Agnez Mo tidak membayar royalti setelah menyanyikan lagu Ari Bias yaitu ‘Bilang Saja’.
Diketahui, saat konser 2023 di Surabaya, Bandung dan Jakarta yang mana promotornya HW Group, Agnez Mo menyanyikan lagu ‘Bilang Saja’.
Ari Bias mengungkapkan sebenarnya kewajiban membayar royalti adalah promotor, namun dirinya menyampaikan bahwa Agnez Mo lalai dalam mengingatkan promotor.
“Memang promotornya yang harus membayar royalti, namun Agnez harusnya mengingatkan kepada promotornya,” ungkap Mino lagi selalu kuasa hukum Ari Bias di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).
“Maka itu, kami mengganggap Agnez telah lalai. Biar ini menjadi tanggung jawab mereka berdua, hingga nanti kedepannya agar lebih tertib lagi dalam menghargai karya cipta,” jelasnya.
Akibat lalai dalam membayar royalti, Ari Bias melayangkan somasi untuk meminta kerugian denda secara keseluruhan sebesar Rp. 1,5 miliar.
Pembayaran dendam tersebut ditunjukkan kepada HW Group dan Agnez Mo.
“Rp. 1,5 miliar itu merupakan pinalti dari masing masing konser Rp 500 juta, ada tiga konser yang harus dibayarkan,” tegasnya.
Milona mengatakan jika tidak ada itikad baik, Ari Bias akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Menurut Milona, persoalan tersebut akan masuk ke renah hukum karena Agnez Mo dan HW Group dianggap telah melanggar undang-undang dengan Pasal 9 Ayat 2 dan Ayat 3 untuk menggunakan karya cipta secara komersial harus izin.
Sebelumnya, Ari Bias telah mencoba melakukan komunikasi dengan pihak Agnez Mo, namun manejemen tak merespon positif hingga saat ini.
Hingga tanggal 19 April 2024, Ari Bias sudah mengirimkan surat somasi kepada HW Group secara tertutup namun tak ada respon.
Baca berita lainnya di Infotangerang.id dan Tangsellife.com