INFOTANGERANG.ID- DPR RI dan pemerintah telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1449 Hijriah atau 2026 Masehi, yakni sebesar Rp87.409.366 per jemaah.
Dari jumlah tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan jemaah ditetapkan sebesar Rp54.194.366.
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyampaikan bahwa dalam rapat bersama pemerintah pada Rabu (29/10/2025), kedua pihak sepakat bahwa rata-rata biaya hari 2026 per jemaah reguler mencapai Rp87.409.365,45.
Marwan menjelaskan, biaya haji 2026 ini terdiri dari Bipih yang dibayar jemaah ditambah nilai manfaat dari tabungan haji.
“Dengan demikian, Bipih rata-rata menjadi Rp 54 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp 33.215.000 berasal dari nilai manfaat para jemaah,” ujar Marwan sebagaimana dilansir dari Kompas.com pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Menariknya, biaya haji 2026 mengalami penurunan sekitar Rp 2 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Untuk referensi, pemerintah sebelumnya mengusulkan BPIH musim haji 2025 sebesar Rp88.409.365,45, dengan Bipih yang ditanggung jemaah sebesar Rp54.924.000.
Sebelum mencapai kesepakatan, DPR dan pemerintah telah meninjau berbagai komponen biaya penyelenggaraan haji, termasuk BPIH, Bipih, biaya syarikah, tiket pesawat, hingga layanan bagi jemaah.
“Dari penurunan Rp 2 juta itu, sekitar Rp 1 juta lebih dirasakan langsung oleh jemaah, sementara sisanya digunakan untuk komponen lain seperti transportasi, konsumsi, dan akomodasi,” imbuhnya.
Untuk musim haji 2026, kuota haji Indonesia ditetapkan sebanyak 221.000 orang, meliputi 203.320 jemaah reguler, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing haji, serta 17.680 kuota haji khusus.
Sebagai perbandingan, biaya haji jemaah reguler tahun 2025 rata-rata mencapai Rp89.410.258, dengan asumsi kurs 1 dolar AS = Rp16.000 dan 1 riyal Saudi = Rp4.266.
Menteri Agama, Nasrudin Umar, menjelaskan bahwa pada 2025, Bipih yang dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp55.431.750,78, atau sekitar 62% dari total BPIH. Sedangkan sisanya, sekitar 38% atau Rp 33.978.508,01, berasal dari nilai manfaat tabungan haji.

