INFOTANGERANG.ID– Akan segera meluncur BPKB elektronik atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berbasis elektronik yang diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Korps Polri telah memastika bahwa BKPB model baru, berbasis elektronik, dari semula buku konvensional akan segera meluncur.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan bahwa BPKB elektronik ini tengah dipersiapkan sebelum resmi diluncurkan.
“BPKB elektronik Insyaallah (mulai tahun 2025), mudah-mudahan doakan saja,” ujar Yusri, seperti yang dilansir dari Kompas.com pada 28 Oktober 2024.
Yusri menyampaikan bahwa BPKB elektronik dirancang lebih simpel dan mudah terintegrasi dengan data tunggal Korlantas Polri.
Sebelumnya, ia juga menjelaskan bahwa BPKB elektronik akan memiliki ekosistem teknologi berupa cip, arsip digital, dan aplikasi.
Cip tersebut berfungsi sebagai tempat penyimpanan data kendaraan, sehingga data kendaraan akan tersimpan dengan lebih rapi.
Menurut Yusri, bentuk BPKB elektronik ini akan menyerupai paspor elektronik (e-paspor) yang dilengkapi cip.
Paspor elektronik umumnya berbentuk buku mirip paspor konvensional.
“Jadi, BPKB tetap berupa buku, tetapi menggunakan cip seperti pada paspor. Cip ini kecil ukurannya,” jelasnya.
BPKB Elektronik akan Diluncurkan, Bagaimana Nasib BPKB Lama?
Yusri Yunus juga mengatakan mengenai BPKB lama dalam bentuk buku konvensional akan tetap berlaku meskipun BPKB elektronik mulai diterapkan.
Yusri memastikan bahwa pemilik BPKB lama masih tetap bisa menggunakan dokumen tersebut untuk keperluan seperti membayar pajak 5 tahunan.
Hal tersebut berati pemilik kendaraan tidak perlu melakukan penyesuaian atau penggantian dari BPKB lama ke BPKB elektronik.
Pemilik kendaraan nantinya juga akan mendapatkan BPKB versi terbaru yang berbasis elektronik ketika mengurus balik nama kendaraan atau membeli kendaraan baru pada saat BPKB elektronik telah diterapkan.
Penerapan BPKB Elektronik akan disesuaikan dengan PNBP
Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, menyampaikan bahwa pelaksanaan BPKB elektronik nantinya akan mengikuti ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Hal ini disebabkan oleh biaya yang cukup tinggi untuk komponen-komponen yang diperlukan.
“Ke depan, kami akan menyesuaikan dengan PNBP karena komponen ini cukup mahal. Jika semuanya harus diubah menjadi elektronik, otomatis PNBP juga perlu disesuaikan,” ujar Kombes Pol Sumardji, dikutip dari Media Hub Polri.
Untuk mempercepat implementasi, Sumardji mengadakan sosialisasi melalui Pelatihan dan Sertifikasi BPKB pada 15-27 Oktober 2024.
Dengan pelatihan ini, diharapkan para anggota dapat menerapkan pengetahuan yang telah diperoleh di wilayah masing-masing.