Infotangerang.id- Tarif baru Tol Pondok Aren-Serpong mulai berlaku 15 September 2024.
Penyesuaian tarif baru ini dilaksanakan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23, Tahun 2024 tentang Jalan Tol serta Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2149/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Pondok Aren-Serpong.
Berdasarkan keputusan tersebut, tarif tol Pondok Aren-Serpong yang kini diberlakukan untuk berbagai golongan I, yang meliputi kendaraan pribadi dan sejenisnya ditetapkan sebesar Rp9.500 atau naik Rp2.500 dari sebelumnya Rp7.000.
Sementara itu, untuk golongan II dan golongan III, yang mencakup kendaraan besar seperti truk dengan dua gandar atau lebih, tarif ditetapkan sebesar Rp14.000 atau naik Rp500 dari sebelumnya Rp13.500.
Adapun untuk golongan IV dan golongan V, yang terdiri dari kendaraan lebih besar seperti truk dengan tiga gandar atau lebih, tarif tol Pondok Aren-Serpong dipatok sebesar Rp18.500 atau naik Rp2.500 dari sebelumnya Rp16.000.
“Mulai 15 September 2024, pukul 00.01 WIB, jalan tol Pondok Aren-Serpong akan melakukan penyesuaian tarif tol,” demikian petikan pemberitahuan tersebut, dikutip dari keterangan resmi Margautama Nusantara, pengelola Tol Pondok Aren-Serpong.
Tarif Baru Berlaku di 8 Gerbang Tol Pondok Aren-Serpong, yakni:
- Gerbang Tol Pondok Ranji Utama arah Jakarta
- Pondok Ranji Utama arah Serpong
- Pondok Aren 1
- Pondok Aren 2
- Serpong 2
- Serpong 3
- Serpong 6
- Serpong 7
Rincian Tarif Baru Tol Pondok Aren-Serpong:
- Golongan I: Rp9.500
- Golongan II: Rp14.000
- Golongan III: Rp14.000
- Golongan IV: Rp18.500
- Golongan V: Rp18.500
Demikian informasi tarif baru Tol Pondok Aren-Serpong per 15 September 2024. Semoga Bermanfaat.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife