Cucu Abdurrosyid Tolak Keras Galian C Ilegal di Kecamatan Tigaraksa Tangerang

Camat Tigaraksa, Kabupaten Tangerang Cucu Abdurrosyid Tolak Tegas Galian C ilegal

Infotangerang.id – Camat Tigaraksa, Kabupaten Tangerang Cucu Abdurrosyid menolak keras dengan adanya galian C ilegal atau galian tanah yang tidak berizin di wilayahnya.

Hal itu diucapkan Cucu ketika menerima audiensi dari pengelola galian C ilegal yang ditutup pihaknya di Kampung Nagrek, Desa Tegal Sari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Senin (13/5/2024).

“Dengan tegas, kami menolak adanya galian C ilegal, selagi ilegal kami akan tutup. Terkecuali sudah ada izin pasti kita kawal,” ucap Cucu dengan tegas.

Cucu mengatakan, tidak akan mentoleransi adanya usaha ilegal yang tidak adanya izinnya. Apalagi, didalam aturan Peraturan Daerah (Perda) tidak diperbolehkan.

“Kami tidak akan segan segan, kepada siapapun itu jika tidak mengikuti aturan yang ada,” katanya.

Dimana, sebelumnya, Cucu melakukan penutupan galian tanah di wilayahnya lantaran mendapatkan keluhan dari masyarakat sekitar terkait aktivitas tersebut. Selain itu, ternyata galian tanah tersebut juga tidak memiliki izin.

“Sementara kita tutup kita palangin pake mobil belum ada segel,”katanya kepada Infotangerang.id, Senin 06 Mei 2024.

Namun sayang nya pengelola galian tersebut tidak menghiraukan himbauan dan peringatan Camat Tigaraksa tersebut. Dimana, pengelola galian tanah itu menjalankan aktivitasnya secara diam-diam.

Tetapi, telinga Cucu Abdurrosyid itu tidak hanya dua, setelah beberapa hari melakukan aktivitas dengan diam-diam, Cucu pun mendapatkan informasi tersebut.

Satpol-PP dan Trantib Kecamatan Menutup Galian C Ilegal di Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang
Satpol-PP dan Trantib Kecamatan Menutup Galian C Ilegal di Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang

Sehingga, membuat dirinya geram, kemudian dirinya meminta jajaran nya turun dan menutup galian itu dengan memarkirkan mobil Satpol-PP Kecamatan di Jalan Galian.

Kemudian, Cucu menyurati Satpol-PP Kabupaten Tangerang untuk menutup dan mensegel galian tanah itu, sehingga masyarakat tidak terus mengeluh dengan ceceran tanahnya.

“Sudah kami limpahkan ke Satpol-PP Kabupaten Tangerang untuk menutup. Kalo ditutup lebih cepat, lebih bagus, laksanakan sesuai peraturan yang berlaku,”tandasnya.

Baca berita lainnya di Infotangerang.id dan Tangselife.com

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow