INFOTANGERANG.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengambil langkah tegas terhadap sembilan perusahaan yang diduga melanggar ketentuan lingkungan hidup.

Perusahaan-perusahaan tersebut dilaporkan ke pihak Kepolisian karena diduga tidak memiliki Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah B3, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Pengawasan Lingkungan DLH Tangsel, Carsono, menyampaikan bahwa laporan ini merupakan pengawasan bertahap yang telah dilakuakn dalam beberapa tahun terakhir.

“Karena kami tidak punya kapasitas penyidikan untuk membuktikan kekurangan mereka terhadap aturan-aturan yang ada, ya kita kerjasama dengan Polres,” kata Carsono seperti dikutip dari Tangselife.com.

Perusahaan yang Dilaporkan DLH Tangsel Berasal dari Berbagai Sektor

Meskipun enggan menyebutkan nama-nama perusahaan yang dilaporkan, Carsono menjelaskan bahwa sektor usaha yang terlibat cukup beragam.

Mulai dari industri farmasi, pengelola apartemen, perbankan, hingga lembaga pendidikan.

Beberapa perusahaan diantaranya diketahui telah beroperasi lebih dari satu dekade di wilayah Tangsel, namun belum memenuhi kewajiban terkait pengelolaan lingkungan hidup sesuai regulasi.

Menurut Caroso, sebelum melaporkan ke pihak Kepolisian, pihaknya telah memberikan teguran administratif, termasuk surat pemanggilan resmi kepada masing-masing perusahaan.

Namun sebagian besar dari mereka tidak merespons atau tidak menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki pelanggaran.

“Sembilan perusahaan itu yang sudah kami lakukan pengawasan, kita berikan waktu juga untuk penyelesaian apa yang menjadi kekurangannya. Jangankan meresoon datang ke sini, malah kadang-kadang tidak merespons sama sekali,” ungkapnya.

DLH Tangsel sendiri memiliki target rutin untuk mengawasi sedikitnya 50 perusahaan setiap tahunnya.

Pengawasan ini mencakup pemenuhan syarat administrasi lingkungan dan keberadaan fasilitas seperti IPAL dan TPS limbah B3.

Tiga Perusahaan Sudah Mulai Berbenah

Meskipun laporan telah dilayangkan ke pihak Kepolisian, terdapat perkembangan positif dari sebagian perusahaan yang dilaporkan.

Carsono menyebut, tiga dari sembilan perusahaan tersebut mulai menyelesaikan kekurangan dokumen dan melengkapi fasilitas yang diwajibkan.

Langkah ini ini menjadi bukti bahwa pendekatan hukum dapat mendorong kepatuhan perusahaan terhadap peraturan lingkungan yang berlaku.

DLH Tangsel berharap pelaporan ini dapat menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha di wilayah Tangerang Selatan untuk lebih memperhatikan aspek lingkungan dalam operasional mereka.

Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya soal administratif, tapi juga bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter