Infotangerang.id – DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melaporkan mantan Sekjen PKB Lukman Edy ke Bareskrim Polri karena dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut didaftarkan di Bareskrim Polri pada 5 Agustus 2024 dengan nomor LP/B/262/VIII/2024.
Menurut Cucun Ahmad Syamsurijal, ketua DPP PKB, laporan ini dikirim sebagai tanggapan atas pernyataan yang dibuat Lukman Edy beberapa waktu lalu di Kantor PBNU.
“Dengan bantuan tim kuasa hukum, kami DPP PKB melaporkan bahwa Lukman Edy menyebarkan informasi yang membahayakan masyarakat umum dan dapat dianggap sebagai ujaran kebencian atau pencemaran nama baik,” kata Cucun usai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin sore.
Menurut Cucun, Lukman Edy melanggar undang-undang pidana karena telah mencemarkan nama baik PKB dan Muhaimin Iskandar, pimpinan partai. Beberapa pernyataan Lukman Edy yang dianggap merugikan PKB termasuk ketidakjelasan tentang bagaimana keuangan partai diawasi.
“Meskipun Lukman Edy tidak berpartisipasi dalam partai, dia tidak dapat berbicara tentang kondisi internal PKB,” kata dia.
Cucun menganggap pernyataan Lukman tentang Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PKB, sebagai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap pemimpin dan institusi partai.
Selain itu, mengingat Lukman tidak lagi memegang jabatan di PKB, dia mempertanyakan alasan Lukman mengeluarkan pernyataan tersebut di kantor PBNU.
“Saudara Lukman ini bukan perungurus partai lagi, dia tidak memiliki kemampuan untuk berbicara tentang PKB atau pemimpin PKB,” tegas Cucun.
Selain itu, Cucun berpendapat bahwa pernyataan yang dilaporkan sangat berbahaya karena dapat menimbulkan kebencian dan kesalahpahaman di dalam dan di luar PKB.
Menurutnya, karena PKB adalah salah satu partai dengan banyak pemilih di Indonesia, pernyataan Lukman dapat menyebabkan kerugian yang signifikan.
“Bayangkan kerugian yang akan dialami partai kami, baik secara materiil maupun immateriil, jika tuduhan tidak berdasar tersebut diterima secara tanpa bukti oleh masyarakat umum, pengurus, dan anggota partai di seluruh Indonesia,” kata Cucun.
Diketahui sebelumnya, Saat berada di PBNU pada Rabu 31 Juli 2024, Lukman Edy, mantan Sekretaris Jenderal PKB, menjelaskan kondisi internal PKB selama masa kepemimpinan Ketua Umum Muhaimin Iskandar, juga dikenal sebagai Cak Imin.
Lukman berbicara banyak, sebagian besar tentang kepemimpinan Cak Imin, sebagai Sekjen PKB dari 2005 hingga 2014.
Lukman menyatakan bahwa selama pimpinan Cak Imin, PKB tidak menerapkan transparansi tata kelola keuangan.
Dia menekankan bahwa tidak ada transparansi dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana partai, termasuk dana yang terkait dengan pemilu, baik pileg maupun pilpres.
“Teman-teman dari PBNU tadi juga mengejar saya seperti apa sih kepemimpinan Cak Imin di DPP itu. Apa namanya, tata kelola partai itu seperti apa sih,” kata Lukman.
“Saya bilang, saya jujur saja katakan bahwa hal yang paling substansial di internal PKB itu adalah tata kelola keuangan yang tidak transparan dan tidak akuntabel. Keuangan fraksi, keuangan dana pemilu, dana pileg, dana pilpres, sampai sekarang dana pilkada itu tidak transparan dan tidak akuntabel,” terangnya.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife
2 Komentar