INFOTANGERANG.ID- Kebijakan Ganjil Genap Puncak saat Libur Nataru 2024/2025 bakal diperpanjang hingga Minggu, 5 Januari 2025.
Keputusan ini diambil karena pergerakan wisatawan yang padat menuju kawasan tersebut.
Ganjil Genap Puncak dijadwalkan awalnya berlaku dari 25 hingga 31 Desember 2024. Namun diperpanjang penerapan kebijakan ini hingga 5 Januari 2025.
“Kita prediksi arus lalu lintas di kawasan wisata Puncak ini akan tetap meningkat mulai hari ini, besok Minggu, Senin, Selasa, sampai dengan malam pergantian tahun,” ujar Wadirlantas Polda Jawa Barat, AKBP Edwin Affandi.
Sistem ganjil genap akan diterapkan di pintu masuk Puncak, khususnya di seputaran Exit GT Ciawi, Simpang Gadog, dan Jalan Ciawi, Kabupaten Bogor.
Wisatawan Diimbau Patuhi Peraturan Ganjil Genap Puncak
Peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur.
Pengendara diwajibkan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal ganjil atau genap di kalender.
Ganjil Genap kendaraan didasarkan pada angka terakhir pada nomor polisi sebagai syarat untuk melintas atau masuk ke kawasan wisata Puncak Bogor.
Kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan ini akan diputar balik atau dilarang melintas dengan tujuan mengurangi kepadatan volume kendaraan saat pergantian tahun dan arus balik liburan.
Masyarakat dan wisatawan diimbau untuk memperhatikan aturan rekayasa lalu lintas ganjil genap.