Infotangerang.id – Polda Metro Jaya melalui Subdit Jatanras Ditreskrimum berhasil menangkap pelaku perampokan di toko baju dan jam tangan di Kawasan PIK 2 Tangerang dalam waktu 18 jam.
Hanya butuh waktu 18 jam dari pelaku perampokan yang melarikan diri berhasil di tangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum.
Saat penangkapan melalui video yang diterima awak media, Subdit Jatanras Ditreskrimum melakukan pengeledahan di kediaman pelaku HK di Kawasan Cipanas, Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Ketika penggeledahan, ditemukan bersama pelaku HK 18 jam tangan mewah berbagai merek yang diduga diambil pelaku.
“Ditemukan 18 jam mewah berbagai merek,” ungkap Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kamis 13 Juni 2024.
Dari ke 18 jam mewah tersebut, Ade menyebutkan total kerugian sebesar Rp 14 miliar.
“Audemars piguet 6, Patek Phillippe 2, Rolex 10,” ungkapnya.
Seorang pria yang tampak mengenakan topi hitam dan berbaju berwarna putih awalnya tampaknya mendatangi toko pakaian, telihat dalam video.
Pria itu tampaknya membawa senjata tajam yang diduga pisau, terlihat dalam rekaman CCTV masuk ke dalam toko pakaian.
Pelaku menunjukkan sajamnya kepada karyawan toko jam.
Lalu, pelaku tampak mengikat tangan ketiga karyawan dan diduga mengambil barang berharga dari toko itu.
Ditempat yang berbeda, pelaku itu juga terlihat masuk ke toko jam yang dijaga oleh seorang wanita.
Ketika diduga melakukan pencurian di toko jam, pelaku tampaknya menggunakan pakaian yang sama.
Selain itu, pelaku terlihat mengacungkan sajam ke penjaga toko wanita itu.
Terakhir, wanita terlihat diikat tangannya, dan pelaku diduga mengambil jam di toko.
Baca berita lainnya di Infotangerang.id dan Tangselife.com