Hati-hati Peredaran Uang Palsu, Polisi Amankan Pelaku

InfoTangerang.id – Seorang sekuriti warga warga Cikerut, Kota Cilegon, berinisial BRG (26) diamankan polisi, diduga telah melakukan peredaran uang palsu di wilayah hukum Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku telah melakukan peredaran uang palsu senilai
Rp10.300.000,-

“Uang yang diedarkan, uang kertas palsu pecahan seratus ribu rupiah,” ujar Kapolres, Senin (22/5/2023).

Lanjut Kapolres, dalam aksinya Pelaku mempraktikkan modus dengan bermain permainan lempar gelang di kawasan pasar malam.

“kemudian pelaku membayar dengan uang palsu seratus ribu yang ternyata disadari oleh korban bernama Arianto (27),” ungkap Kapolres.

Kapolres mengatakan, pelaku diamankan pada Sabtu 20 Mei 2023, Sekira Jam 21.00 WIB, di Pasar Malam Cipondoh, Jalan Maulana Hasanudin Komplek Cipondoh Makmur, Kelurahan Cipondoh Makmur, Cipondoh, Kota Tangerang.

Ia diamankan warga dan pedagang yang menyadari uang yang dibayarkan pelaku tersebut palsu.

“Setelah dilakukan penggeledahan ternyata didapati uang palsu lain senilai Rp1,4 juta disaku pelaku. Petugas pun kemudian menginterogasi pelaku dan dari keterangannya masih menyimpan uang palsu lainnya di rumah kontrakannya,” ungkap Zain.

Pihaknya kemudian memeriksa kamar kontrakan pelaku di kawasan Batuceper.

“Ditemukan uang palsu lain senilai Rp 8.900.000,- yang disimpan didalam lemari pakaian dan box uang,” ucpnya.

“Jadi, total uang palsu yang diamankan dari pelaku sejumlah Rp10.300.000,- dalam pecahan seratus ribu rupiah,” terangnya.

Kepada Polisi, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut melalui media sosial dengan cara membeli online, setiap pemesanan melalui nomer WhatsApp, tidak pernah bertemu langsung dengan pengedar, uang diantar melalui paket.

Pelaku BRG pun menyebutkan baru dua kali transaksi, dari setiap pembelian Rp 10 juta uang palsu Ia membayar Rp 3,5juta melalui transfer.

Pelaku dijerat Pasal 245 KUHP dan Pasal 36 Undang-Undang No 7 tahun 2011 temtang mata uang.

“ ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Zain mengimbau masyarakat utnuk waspada terhadap uang palsu. Khususnya untuk pedagang.

“masyarakat harus bisa membedakan antara uang palsu dan asli agar tidak menjadi korban,” pungkasnya. (MAY/ASN)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow