INFOTANGERANG.ID – Kabar baik untuk ibu hamil penerima bantuan sosial (bansos) PKH bulan April 2025.
Bansos ibu hamil segera cair dengan saldo dana sebesar Rp750.000 per tahap.
Bantuan ini juga bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang cair dalam 4 tahap setiap tahunnya yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober.
Program ini diadakan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ibu hamil dan anak, mencegah stunting pada anak, dan juga memperluas akses layanan kesehatan dasar sejak masa kehamilan.
Cek Penerima Bansos PKH Ibu Hamil 2025 Lewat Aplikasi
Ibu hamil yang ingin memastikan apakah namanya termasuk sebagai penerima bansos atau tidak, bisa mengecek NIK KTP masing-masing di aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Berikut ini langkah-langkah pengecekan bansos PKH ibu hamil April 2025:
- Download aplikasi Cek Bansos di HP melalui Play Store dan App Store
- Buka aplikasi jika proses instal sukses
- Lengkapi data diri untuk melihat status penerima bansos
- Jika terdaftar, informasinya akan muncul di layar
- Pastikan data identitas yang dimasukkan benar dan lengkap sesuai data kependudukan
Cara Cek Bansos PKH Ibu Hamil Melalui Website
Selain melalui aplikasi, penerima bansos PKH ibu hamil 2025 juga bisa dicek melalui website dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Buka situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id
- Lengkapi kolom Wilayah Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan alamat di KTP, seperti dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga desa
- Lengkapi nama penerima manfaat sesuai KTP
- Ketik kode huruf captcha yang muncul di layar untuk verifikasi
- Klik tombol Cari Data yang ada di pojok kanan bawah
- Akan muncul informasi jenis bantuan yang diterima dengan jadwal pencairannya apabila kamu terdaftar dalam bansos ini
- Pastikan data yang dimasukkan benar dan lengkap sesuai dengan KTP agar hasilnya akurat
Syarat Penerima Bansos PKH Ibu Hamil
Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk penerima bantuan sosial PKH ibu hamil April 2025:
- Nama penerima terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai bukti kepesertaan
- Memperoleh pendampingan kesehatan secara rutin di Puskesmas atau Posyandu
- Melakukan persalinan di fasilitas kesehatan yang sudah ditentukan pemerintah
- Bukan anggota Polri, TNI, ASN, karena program ini hanya untuk masyarakat kurang mampu.
