INFOTANGERANG.ID- Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter PPDS Anestesi atau Peserta Pendidikan Dokter SpesialisAnestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran menarik atensi sejumlah pihak.
Kasus tersebut dilakukan oleh Priguna Anugrah Pratama atau PAP (31), terhadap korban yang merupakan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.
Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter PPDS Anestesi ini disoroti sejumlah pihak, mulai dari netizen, Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, hingga aktor Bussines Proposal, Abidzar Alghifary.
Melalui laman Instagram pribadi, Rieke mengunggah video untuk mengawal kasus PAP dan meminta netizen untuk menaikan hastag #SanksiHukumMaksimalBagiPelakuKekerasanSeksual.
View this post on Instagram
“Tadinya sih nggak mau komen, tapi hal-hal kaya gini mesti disuarakan,” ungkap Rieke seperti dilansir dari Instagram pribadinya pada Kamis, 10 April 2025.
“Kasih komen di bawah ini, viralkan,” lanjutnya.
Rieke juga meminta kepada pihak rumah sakit untuk memperketat keamanan agar kasus kekerasan seksual tidak lagi terjadi.
“Pihak rumah sakit artinya perketat keamanan,” pintanya.
Sementara itu, Abidza mengunggah video penaangkapan PAP serta menyertakan keterangan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.
Kasus Kekerasan Seksual Dokter PPDS Anestesi
Kasus ini bermula ketika korban perempuan dikelabui saat hendak melakukan pengambilan darah untuk donor keperluan ayah korban, sebelum di operasi pada pertengahan Maret 2025 lalu.
Saat itu, sang pelaku yang merupakan dokter PPDS Anestesi datang, dengan modus menawarkan korban agar cepat mendapat pelayanan crossmatch darah.
Selanjutnya korban di bawa ke lantai 7 gedung rumah sakit, yang merupakan bangunan baru dan diminta mengganti baju dengan pakaian pasien.
Korban kemudian diberikan obat bius hingga tak sadarkan diri.
Diketahui saat korban tak sadarkan diri itulah tindakan tak senonoh dilakukan oleh sang pelaku.
Atas perbuatan itulah tersangka dijerat pasal 6c Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Sanksi tegas juga diberikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), mulai dari pelaku tidak diperbolehkan melanjutkan pendidikan kedokterannya di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, hingga pencabutan tanda registrasi praktik kedokteran atau Surat Tanda Registrasi (STR) dokter sang pelaku.

1 Komentar