Infotangerang.id- Penangkapan Pegi alias Perong, DPO kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon menuai polemik. Kuasa hukum Pegi memastikan penangkapan polisi salah tangkap.
Kuasa Hukum Pegi, Sugiyanti Iriani mengaku kecewa karena kuasa hukumnya tidak diberitahu saat Pegi ditangkap.
“Ketika dapat kabar saya langsung ke Bandung mendampingi Pegi proses BAP,” ujar Sugi.
Kepada media, Ia mengungkapkan kejanggalan penangkapan Pegi. Dikatakan, saat kejadian dan penggerebekan tahun 2016, Pegi sedang berada di Bandung.
Bahkan, Sugiyanti menegaskan bahwa saat kejadian 27 Agustus 2016 lalu, Pegi sudah bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung.
Sugi menyayangkan lantaran perkara sejak 2016 silam ini terhenti.
“Padahal sudah lakukan penggerebekan, sudah diberitahukan bahwa Pegi sedang bekerja di Bandung sebagai buruh bangunan, kenapa prosesnya tak dilanjutkan saja kan menangkap pegi tidak susah. Kenapa harus nunggu sampai 8 tahun begitu viral lagi beberapa hari kemudian langsung ditangkap padahal 2016 juga bisa aja,” ungkap Sugiyanti, Kamis, 23 Mei 2024.
Dirinya yakin Pegi tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.
Menurutnya, Pegi mulai pergi ke Bandung sejak tanggal 13 Juli 2016 dan pulang ke Cirebon pada Desember 2016.
Saat mendampingi Pegi, Ia bertanya memastikan bahwa kliennya melakukan perbuatan pembunuhan itu.
Pegi, katanya, menjawab tidak melakukan sama sekali.
“Kemudian Pegi sendiri anak dari Asisten Rumah Tangga (ART) saya bu Kartini (48). Orangnya diem tak mungkin melawan atau berani bunuh Eky yang notabene anak polisi dan anggota geng motor,” tandasnya.
Pesan Pegi ke Ibunya
Dalam video yang beredar saat Kartini mengunjungi anaknya yang ditahan diduga terlibat pembunuhan Vina Cirebon.
Pegi juga berpesan ke ibunya jika ia rela dan ikhlas menjadi tumbal anak berpangkat.
“Ya, kemarin saya mengunjungi anak kandung saya Pegi Setiawan setelah mendapat kabar dari Ibu Yanti (majikan sekaligus kuasa hukum Pegi) bahwa anak saya ditangkap polisi,” ujar Kartini.
“Jika memang kamu tidak melakukan perbuatan itu, walaupun dipaksa untuk mengaku, jangan sampai mengatakan iya. Meskipun wajahmu sampai bonyok atau bahkan sampai mati,” ucapnya.
Pegi juga mengucapkan permintaan maaf yang mendalam kepada Kartini, mengungkapkan ketakutannya akan kemungkinan pertemuan terakhir mereka.
Pegi juga mengungkap dirinya merasa menjadi korban dari kepentingan pihak-pihak tertentu.
“Biarin Pegi jadi tumbal orang-orang penting, pejabat. Pegi kan tidak melakukan apa-apa. Seandainya jika Pegi mati pun, Pegi mati syahid,” kata Pegi kepada Kartini.
Tidak Sesuai dengan Sosok Pegi
Sugiyanti mengatakan, polisi menangkap Pegi Setiawan atas dasar DPO yang sudah dirilis Polda Jabar.
Namun, rilisan DPO Polda Jabar tidak sesuai dengan fakta sosok Pegi yang ditangkap saat ini.
Berdasarkan data DPO, usia 31 tahun, ramBut ikal dan tinggo 160 dengan lokasi Banjarwangunan. Sementara, Pegi yang ditangkap saat ini di Desa Kepongponhan dan usia saat ini 27 tahun dengan rambut lurus.
“Daftar DPO janggal, selain itu dalam penetapan disangkakan sebagai terdakwa pembunuhan berencana. Waktu digeledah tahun 2016 barang bukti yang diambil motor Pegi dan adiknya,” tegas Sugi.
Polisi: Sesuai Prosedur
Polisi bilang penangkapan tersangka pelaku pembunuhan Vina dan Eki yaitu Pegi Setiawan dilakukan sesuai prosedur untuk membuka tabir polemik salah tangkap yang diduga dilakukan petugas kepolisian saat penanganan kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota Jawa Barat, AKP Anggi Eko Prasetyo menyampaikan saat penggeledahan dilakukan untuk mengambil sekaligus melengkapi data milik Pegi Setiawan, polisi meyakini penangkapan untuk membuka tabir yang selama ini menutup perkara kasus 2016 silam.
Anggi menegaskan polisi telah melakukan penanganan terhadap setiap kasus sesuai dengan prosedur dan standar operasional yang diterapkan.
Ia yakin sosok Pegi yang ditangkap berada dibalik kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Baca berita lainnya di Infotangerang.id dan Tangselife.com