Infotangerang.id– Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan pemotongan gaji karyawan terkait Simpanan Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) pada 20 Mei 2024.
Perintah ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera.
Adapun isi dari aturan tersebut adalah gaji, upah, atau penghasilan para pekerja di Indonesia akan dikenakan potongan tambahan untuk simpanan Tapera.
Diketahui dalam aturan yang lama, target peserta Tapera ini hanya PNS, TNI, dan Polri.
Namun kini kepesertaan Tapera diperluas untuk karyawan BUMN, BUMD, hingga karyawan swasta.
Maka potongan gaji karyawan di Indonesia selain untuk potongan pajak penghasilan (PPh), iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, kini ditambah untuk simpanan Tapera.
Besaran Potongan Gaji
Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024 menerangkan ketentuan terkait potongan iuran bagi pekerja kepesertaan Tapera, ini menjadi salah satu poin utama dalam ketentuan itu.
Selain itu, dalam pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024 juga menerangkan terkait besaran simpanan Tapera untuk karyawan di Indonesia sebesar 3 persen.
Potongan gaji karyawan di Indonesia untuk simpanan Tapera ini sebesar 2,5 persen dan 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja.
Besaran potongan Tapera untuk pekerja di Indonesia ini tidak berubah dan sudah diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2020.
Besaran iuran untuk simpanan Tapera yang dibayarkan pekerja mandiri ini disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan sesuai dengan yang tertuang pada pasal 15 ayat 5a PP Nomor 21 Tahun 2024.
Dalam aturan yang lama, setoran iuran Tapera ini wajib dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 10 untuk peserta pekerja dan pekerja mandiri.
Sementara, bagi karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak BP Tapera beroperasi.
Dengan demikian, untuk karyawan swasta diwajibkan bayar iuran Tapera terhitung pada 2027.
Sebagai informasi, Tapera ini ditujukan untuk menghimpun dan menyiapkan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi para peserta.
Kriteria yang Tak Perlu Bayar Tapera
Namun, ada beberapa hal yang membuat kepesertaan Tapera berakhir alias kamu sudah tidak perlu lagi bayar simpanan Tapera.
Berdasarkan Pasal 23 PP 25 tahun 2020, berikut ini kriteria peserta Tapera yang berakhir atau tak wajib ikut kepesertaan:
A. Telah pensiun bagi pekerja
B. Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri
C. peserta meninggal dunia
D. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut
Adapun, syarat untuk menjadi peserta Tapera yaitu pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum dan berusia setidaknya 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.
Nantinya jika kepesertaan Tapera sudah berakhir, maka berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya.
Simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama 3 bulan setelah kepesertaan nya dinyatakan berakhir.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife
2 Komentar