Infotangerang.id- Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan dua mantan pejabat BJB Kota Tangerang jadi tersangka kasus dugaan korupsi kredit modal kerja (KMK) senilai Rp 6,1 miliar.
Dua pejabat tersebut yakni mantan Relationship Officer (RO) berinisial EBY dan manajer komersial berinisial DAS.
Selain dua pejabat BJB Kota Tangerang tersebut, ada dua tersangka lagi dari sektor swasta, yaitu J dan SNZ yang merupakan Direktur PT Karya Multi Anugerah (KMA).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, penyidik sudah terlebih dahulu menetapkan SNZ sebagai tersangka.
“Hari ini penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan tiga tersangka,” ujar Rangga menjelaskan bahwa pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Setelah penetapan ini, tiga tersangka yaitu DAS dan SNZ ditahan di Rutan Serang selama 20 hari ke depan dan EBY telah lebih dahulu ditahan oleh Kejari Tangerang dalam kasus lain.
“Untuk tersangka J akan dilakukan penangkapan,” tambah Rangga.
Awal Mula Kasus Mantan Pejabat BJB Kota Tangerang Jadi Tersangka
Rangga menjelaskan kasus ini berawal saat J bersepakat dengan SNZ untuk melaksanakan proyek peningkatan jalan Purabaya-Jati-Saguling dengan nilai kontrak sebesar Rp 16,9 miliar.
Untuk melaksanakan proyek tersebut, J meminjam nama PT KMA milik SNZ.
Pada 14 September 2016, tersangka J mengajukan KMK di BJB Kota Tangerang sebesar Rp 5 miliar.
“Dalam proses pemberian kredit tersebut terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh oknum karyawan bank, yaitu tersangka EBY dan DAS,” ungkap Rangga.
Kedua pejabat bank ini tidak memverifikasi data atau dokumen dengan benar, dan tidak melakukan survei serta wawancara.
Saat penandatanganan akad dan pencairan kredit, sejumlah syarat pun belum terpenuhi, termasuk dokumen standing instruction dari debitur.
“Pembayaran termin proyek yang seharusnya masuk ke rekening di bank tempat EBY dan DAS bertugas malah dialihkan ke rekening bank lain,” tambah Rangga.
Setor Uang Secara Tunai SNZ, yang memberikan data-data PT KMA kepada J, menerima fee sebesar Rp 831,6 juta.
Sementara itu, pejabat BJB Kota Tangerang EBY dan DAS menerima fasilitas umrah yang dibiayai oleh J.
Akibat perbuatan para tersangka, Bank BJB mengalami kerugian sebesar Rp 6,19 miliar.