INFOTANGERANG.IDOperasi Patuh Jaya 2025 di Tangerang Raya kini telah memasuki hari kedua.

Adapun Polres Metro Tangerang Kota dijadwalkan mengelar Operasi Patuh Jaya mulai dari 14 sampai 27 Juli 2025 mendatang.

Operasi Patuh Jaya 2025 ini dilaksanakan serentak di seluruh wilayah hukum Polres Metro Tangerang dan bertujuan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Pada pelaksanaan operasi kali ini, pihak aparat menggunakan tiga pendekatan, yakni preemtif, preventif, dan represif (penegakan hukum langsung).

Operasi Patuh Jaya 2025 di Tangerang menyasar perilaku pengendara yang membahayakan dan melanggar aturan, khususnya di wilayah yang belum dilengkapi dengan ETLE

Lokasi Razia Operasi Patuh Jaya 2025 di Kota Tangerang

Sebanyak 155 personel gabungan dikerahkan di sejumlah ruas jalan utama di Tangerang, termasuk:

1. Jalan Jenderal Sudirman

2. Jalan Daan Mogot

3. Jalan Perintis Kemerdekaan

4. Jalan Gatot Subroto.

10 Sasaran Pelanggaran Prioritas Operasi Patuh Jaya 2025

operasi patuh jaya 2025
Pihak Kepolisian saat menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 di Kota Tangsel. Foto: instagram @satlantaspolrestangsel

Berikut adalah sepuluh pelanggaran yang menjadi fokus utama razia Operasi Patuh Jaya 2025 di wilayah Tangerang:

1. Pengemudi di bawah pengaruh alkohol

Mereka yang berkendara dalam keadaan mabuk atau tidak sadar akan langsung ditindak.

2. Melawan arus lalu lintas

Pengemudi yang nekat melaju tidak sesuai jalur berpotensi menyebabkan kecelakaan.

3. Melebihi batas kecepatan

Pengendara yang ngebut dan membahayakan pengguna jalan lain akan ditindak tegas.

4. Tidak menggunakan sabuk pengaman

Pengemudi dan penumpang depan wajib memakai safety belt saat berkendara.

5. Kendaraan dengan pelat nomor palsu/diplomatik/rahasia

Penggunaan pelat nomor ilegal untuk menghindari tilang akan dikenai sanksi berat.

6. Pengemudi di bawah umur

Anak-anak atau remaja yang belum memiliki SIM dilarang mengemudi.

7. Bonceng tiga atau lebih

Pengendara sepeda motor yang membawa lebih dari satu penumpang akan dikenai sanksi.

8. Kendaraan tanpa TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)

Kendaraan tanpa pelat nomor resmi langsung ditilang.

9. Tidak mengenakan helm SNI

Helm standar nasional adalah kewajiban demi keselamatan pengendara.

10. Menggunakan ponsel saat berkendara

Aktivitas ini sangat mengganggu konsentrasi dan menjadi penyebab utama kecelakaan.

Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, Operasi Patuh Jaya 2025 tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Langkah-langkah preemtif dan preventif akan dioptimalkan guna menanamkan budaya berkendara yang aman, beretika, dan sesuai aturan.

Adapun di wilayah Tangerang Selatan sendiri dikabarkan pada hari pertama razia Operasi Patuh Jaya 14 Juli 2025 sudah ada 45 pengendara yang ditindak.

Dari jumlah tersebut pelanggaran yang dilakukan di antaranya:

  • 17 pengendara ditilang karena tidak mengenakan helm SNI
  • 2 pengendara karena melawan arus
  • 7 lainnya hanya diberi teguran.
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Jihan Hoirunsia
Editor
Jihan Hoirunsia
Reporter