Infotangerang.id- Golden Visa Indonesia merupakan pengelompokan terhadap Visa Tinggal terbatas, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, dan Izin Masuk Kembali untuk jangka waktu tertentu.

Dilansir laman resmi Imigrasi, aturan Golden Visa Indonesia tertuang dalam Permenkumham No. 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 82 tahun 2023. Ini menjadi landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa.

Dalam Pasal 185, Visa tinggal terbatas, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap dan Izin Masuk Kembali diberikan untuk melakukan kegiatan penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua. Ini berlaku untuk jangka waktu paling lama 5 sampai 10 tahun.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim mengatakan bahwa Golden Visa merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada saat mengemban tugas sebagai Dirjen Imigrasi sehingga dijadikan sebagai program prioritas untuk diselesaikan dalam waktu 6 bulan.

Presiden Jokowi Luncurkan Golden Visa Indonesia

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan golden visa Indonesia. Golden visa ini diluncurkan untuk memberikan kemudahan kepada para warga negara asing (WNA), terutama bagi yang berinvestasi di Indonesia.

“Golden visa Indonesia hari ini saya luncurkan untuk memberikan kemudahan kepada WNA untuk berinvestasi dan berkarya di Indonesia.”di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024.

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong dipastikan telah memperpanjang kontrak dengan PSSI untuk menukangi timnas Indonesia hingga 2027.

Untuk itu, dengan adanya Golden Visa Indonesia ini Shin Tae-yong tak harus sering ke kantor imigrasi mengurus perpanjangan kerja.

Pelatih asal Korea Selatan tersebut bisa fokus menukangi timnas Indonesia dan kemudahan lainnya ia bisa keluar masuk Tanah Air dengan mudah.

Siapa Saja Penerima Golden Visa Indonesia?

Golden Visa Indonesia
Golden Visa Indonesia

Penanaman modal:

  • Orang asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.
  • Orang asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.
  • Orang asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar wilayah Indonesia.
  • Orang asing representasi dari perusahaan induk di luar negeri, yang melakukan kunjungan atau tugas ke cabang atau anak perusahaan di Indonesia.

Penyatuan keluarga:

  • Orang asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
  • Anak yang belum berusia 18 tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
  • Orang asing yang menggabungkan diri dengan anak pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.

Repatriasi:

  • Eks warga negara Indonesia (WNI) yang akan tinggal tanpa penjamin.
  • Keturunan eks warga negara Indonesia (WNI) paling banyak derajat kedua tanpa penjamin.

Rumah kedua:

  • Rumah kedua.
  • Keahlian khusus.
  • Tokoh dunia.
  • Orang asing lanjut usia berusia 55 tahun atau lebih.

Apa Saja Persyaratan Pemberian Golden Visa?

Pemberian golden visa Indonesia ini berlaku untuk WNA yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023, serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 82 tahun 2023.

Bagi investor asing perorangan dengan mendirikan perusahaan:

  • Untuk masa tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia disyaratkan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp 38 miliar).
  • Untuk masa tinggal di Indonesia selama 10 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia disyaratkan berinvestasi sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp 76 miliar).

Bagi investor asing perusahaan/korporasi:

  • Untuk masa tinggal di Indonesia selama 5 tahun, bagi investor korporasi (direksi dan komisarisnya) disyaratkan membentuk perusahaan di Indonesia dan berinvestasi sebesar US$ 25.000.000 (sekitar Rp 380 miliar).
  • Untuk masa tinggal di Indonesia selama 10 tahun, bagi investor korporasi (direksi dan komisarisnya) disyaratkan membentuk perusahaan di Indonesia dan berinvestasi sebesar US$ 50.000.000 (sekitar Rp 760 miliar).

Bagi investor asing perorangan tidak mendirikan perusahaan:

  • Untuk masa tinggal di Indonesia selama 5 tahun, disyaratkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp 5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.
  • Untuk masa tinggal di Indonesia selama 5 tahun, disyaratkan menempatkan dana senilai US$ 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor