TeInfotangerang.idMenPAN RB resmi coret sejumlah tenaga honorer dari peluang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.

Atas hal tersebut, tentu mengejutkan beberapa pihak yang menunggu pengangkatan tenaga honorer sesuai amanat UU ASN 2023.

MenPAN RB tentu mempunyai alasan untuk coret tenaga honorer dari pengangkatan menjadi PPPK

Alasan paling kuat MenPAN RB tentu karena tenaga honorer tidak mempunyai kualitas penuh atau tidak memenuhi kriteria.

MenPAN RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan alasan dicoretnya tenaga honorer untuk pengangkatan PPPK di tahun 2024 karena tidak memenuhi syarat.

Kriteria yang paling utama yaitu tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebanyak 2,3 juta tenaga honorer yang terdata dalam database resmi BKN.

Sementara, laporan dari data di lapangan, sebanyak lebih dari 3,38 juta tenaga honorer yang tidak terdaftar.

Hal ini, membuat BKN menjadi sorotan terkait database yang merupakan syarat utama dalam pengangkatan PPPK.

Sesuai pada aturan Pasal 66 UU ASN 2023, penataan tenaga honorer harus melalui tahapan verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

Namun, BKN masih melakukan verifikasi terhadap data yang terdaftar. Tapi BKN sudah menegaskan tidak ada pendaftaran tenaga honorer pada tahun 2024.

Secara tidak langsung, bagi tenaga honorer yang tidak terdata dalam database resmi BKN tidak akan diangkat menjadi PPPK pada tahun ini.

Baca berita lainnya di Infotangerang.id dan Tangsellife.com

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Malik Abdul Aziz
Editor
Redaksi
Reporter