INFOTANGERANG.ID- Operasi Keselamatan 2025 di bulan Februari ini mulai digelar oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Operasi ini dilaksanakan disejumlah daerah di Jabodetabek, termasuk di wilayah Tangerang mulai dari 10 hingga 23 Februari 2025.

Operasi Keselamatan 2025 ini dilakukan untuk membangun kesadaran dan kepatuhan masyarakata terutama bagi para pengguna jalan dalam berlalu lintas.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Nopta Histaris Suzan mengatakan bahwa Operasi tersebut juga dilakukan untuk mengurangi angka kecelakaan dan mencegah pelanggaran di jalan raya.

Sementara Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menyatakan bahwa Operasi Keselamatan 2025 digelar untuk meningkatkan kepatuhan para pengguna jalan.

Operasi ini juga bertujuan sebagai persiapan menjelang Operasi Ketupat, yang akan berlangsung saat arus mudik dan balik Lebaran 2025.

Jadwal dan Lokasi Operasi Keselamatan 2025 di Tangerang Raya

Di wilayah Tangerang sendiri, Operasi Keselamatan 2025 digelar di 11 lokasi, baik di Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

Adapun wilayahnya, yakni:

Wilayah Kota Tangerang Selatan

1. Jl. Raya Serpong

2. Jl. Pahlawan Seribu

3. Jl. Letnan Sutopo

4. Jl. BSD Raya

Wilayah Tangerang Kota dan Kabupaten

1. Jl. Jenderal Sudirman

2. Jl. MH Thamrin

3. Jl. Perintis Kemerdekaan

4. Jl. Parimeter Utara

5. Jl. Parimeter Selatan

6. Jl. P1

7. Jl. P2

11 Jenis Pelanggaran Operasi Keselamatan 2025 di Tangerang Raya

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menjelaskan, setidaknya ada 11 jenis pelanggaran yang akan diincar selama operasi.

Seluruh pelanggaran lalu lintas akan ditindak oleh petugas, baik secara manual maupun melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik yang bersifat statis maupun mobile.

Namun, pihak kepolisian tetap memberlakukan tilang manual untuk pelanggaran tertentu, seperti penggunaan rotator yang tidak sesuai aturan serta pemakaian knalpot brong.

11 pelanggaran sasaran operasi tersebut yakni:

1. Menerobos lampu merah

2. Melawan arus

3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba

4. Menggunakan handphone saat mengemudi

5. Tidak menggunakan helm SNI

6. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong

7. Berkendara tak pakai sabuk keselamatan

8. Berkendara melebihi batas kecepatan

9. Berkendara di bawah umur

10. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan ketentuannya

11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter