INFOTANGERANG.ID- Pemerintah Kota atau Pemkot Tangerang secara resmi meluncurkan program jaminan perlindungan sosial bagi warganya.
Jaminan sosial tersebut mencakup Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi 5.952 pekerja rentan, serta santunan Rp3 juta untuk 98 keluarga penduduk miskin yang mengalami musibah.
Pemkot Tangerang telah menganggarkan dana sebesar Rp999.936.000 untuk membayar iuran JKM dan JKK bagi 5.952 pekerja rentan yang berasal dari 84.602 kepala keluarga miskin, berdasarkan data DTKS Desil 1 hingga 4 periode Februari 2025.
Program ini dijalankan melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimone-Tangerang.
Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin menyampaikan, Pekerja rentan dan penduduk miskin merupakan kelompok yang paling terdampak dari berbagai resiko ekonomi sosial.
“Pemerintah hadir dengan program perlindungan sosial ini agar mereka mendapatkan kepastian jaminan dalam bekerja dan memiliki perlindungan jika terjadi musibah,” kata Sachrudin di Ruang Akhlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin, 24 Maret 2025.
Selain itu, Pemkot Tangerang juga memberikan Santunan Kematian Tahap I Tahun 2025 sebesar Rp294.000.000 kepada 98 keluarga atau ahli waris penduduk miskin sebagai bentuk dukungan kepada keluarga yang tengah berduka atas kehilangan anggota keluarga.
“Kami ingin memastikan, seluruh warga, terutama mereka yang paling rentan, dapat hidup dengan lebih tenang dan sejahtera. Program ini tidak hanya tentang bantuan finansial, tetapi tentang memberikan kepastian buat warga,” tandasnya.
