Perwal Jam Operasional Kendaraan Truk, Mahasiswa UNPAM Gelar Aksi Solidaritas Mendesak Pemkot Harus Tegas

Peraturan Walikota Terkait Jam Operasional kendaraan Truk

Infotangerang.idMahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) mengelar aksi solidaritas terkait meninggalnya mahasiswa UNPAM karena kecelakaan dengan mobil truk yang melitas tidak sesuai jam operasional kendaraan truk.

Dalam Aksi Solidaritas tersebut enam organisasi bergabung dalam menyuarakan terkait Peraturan Walikota atau Perwal terkait Jam Operasional Kendaraan truk.

Sebelumnya Aksi Solidaritas terkait Perwal jam operasional kendaraan truk telah dilakukan oleh mahasiswa UNPAM di depan Puspemkot Tangsel, Jumat (31/5) lalu.

Aksi Solidaritas yang dilakukan mahasiswa UNPAM di Bundaran Pamulang Selasa malam (4/6) bertajuk “Aksi 1.000 lilin”.

Dalam aksi tersebut mahasiswa Fakultas Hukum UNPAM, Kriston Haluya Situmorang menyampaikan bahwa operasional truk di Tangsel yang tidak sesuai aturan mengancam keselamatan pengendara.

“Tujuannya, kita sebagai gerakan mahasiswa melihat bahwasanya operasional truk ini betul-betul mengancam pengendara,” ungkap Kriston dikutip dari Tangsellife.com, Rabu, 5 Juni 2024.

Lanjut, Dirinya mengungkapkan bahwa operasional truk saat siang dan sore hari telah melanggar peraturan walikota nomor 58 tahun 2019 tentang Pembatasan Operasional Mobil Barang.

Kriston menjelaskan bahwa pada aturan tersebut secara jelas kendaraan truk tidak boleh beroperasi sejak pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

“Kita masih melihat truk-truk dari pukul 19.00 WIB malam sudah melintas bahkan siang pun terlihat adanya truk yang suka melintas,” tegasnya.

“Hal tersebut telah dirasakan atas kejadiaan salah satu mahasiswa UNPAM yang kecelakaan terlindas truk,” imbuhnya.

Pada aksi soilidaritas tersebut, mahasiswa UNPAM meminta kepada Pemkot Tangsel dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) menindak tegas truk yang kedapatan beroperasi tidak sesuai jam operasional kendaraan truk yang telah diatur.

“Pada Perwal 58 tahun 2019, tentang pengawasan dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan Polres setempat. Artinya penindakan atau penegakan yang dilakukan oleh Dinas dan Polres setempat tidak ada. Kelalayan tersebut membuat adanya korban jiwa,” pungkasnya.

Sebelumnya, diketahui bahwa seorang mahasiswa Unpam bernama EW (20) meninggal dunia akibat terlindas truk di jalan Raya Rawa Buntu Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Selasa, 28 Mei 2024 lalu.

Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Dilaporkan bahwa EW tewas di tempat kecelakaan karena terlindas truk.

Baca berita lainnya di Infotangerang.id dan Tangselife.com

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow