Infotangerang.id – Ahmad Muzani, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra mengungkapkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan membentuk kabinet zaken atau kabinet bisnis.

Muzani menyatakan bahwa tujuan untuk menjaga relevansi dan efektivitas kerja pemerintah dapat dicapai secara optimal dengan memastikan para menteri menjabat sesuai dengan keahliannya.

“Pak Prabowo ingin membangun kabinet zaken yang terdiri dari orang-orang yang ahli di bidang mereka, tidak peduli apakah mereka berasal atau diusulkan dari partai politik. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka tetap relevan di posisi mereka karena mereka memiliki keahlian yang diperlukan untuk posisi tersebut,” ucap Muzani, pada Senin 9 September 2024.

Selain itu, Muzani menyatakan bahwa Partai Gerindra tidak akan mendominasi kursi kabinet Prabowo-Gibran.

“Saya percaya bahwa Gerindra tidak akan mendominasi kabinet zaken,” tegasnya.

Lalu, apa makna itu kabinet zaken?

1. Pengertian Zaken Kabinet

Menurut laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), zaken kabinet adalah kabinet yang dibentuk tanpa memperhitungkan jumlah kursi partai politik yang ada di parlemen, tetapi orang-orang yang terlibat dalam kabinet berasal dari ahli di bidang mereka.

Kabinet karya atau kabinet Djuanda adalah istilah lain untuk kabinet.Pada 21 Februari 1957, Presiden Sukarno mengusulkan gagasan “Demokrasi Terpimpin”, yang dimulai dengan kabinet Djuanda. Dia percaya bahwa gagasan ini adalah jenis pemerintahan yang lebih sesuai dengan prinsip nasional yang berbasis kabinet gotong royong.

Kabinet gotong royong adalah kabinet yang menterinya berasal dari berbagai partai dan golongan sosial, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

2. Sejarah Zaken Kabinet

Kabinet ini sudah lama ada dalam sejarah politik Indonesia.

Zaken kabinet pertama muncul setelah Kabinet Ali Sastroamidjojo II gagal mengatasi masalah ekonomi Indonesia, yang menyebabkan demonstrasi buruh yang dikoordinir oleh Partai Komunis Indonesia (PKI).

Selain itu, karena masalah korupsi dan banyaknya penolakan provinsi terhadap kebijakan pusat yang mengabaikan daerah.

Setelah itu, Presiden Sukarno menunjuk Ir. Djuanda Kartawidjaja sebagai Perdana Menteri. Kabinet ini kemudian dikenal sebagai Kabinet Karya atau Kabinet Zaken.

Kabinet Zaken, juga dikenal sebagai Kabinet Djuanda, berfungsi dari April 1957 hingga Juli 1959, dan memiliki beberapa rencana utama. Mereka termasuk membentuk Dewan Nasional, mempercepat pembangunan, mempertahankan pembatalan perjanjian Konferensi Meja Bundar, dan meningkatkan standar negara Republik Indonesia.

Kabinet ini tidak berjalan dengan lancar. Mereka menghadapi banyak masalah besar, seperti pemberontakan PRRI-Permesta, upaya pembunuhan Presiden Sukarno di Cikini, dan konflik Dewan Konstituante yang signifikan.

Kabinet Djuanda berhasil menghentikan pemberontakan PRRI-Permesta dengan menghentikan impor beras dari Hong Kong dan Amerika Serikat. PRRI di Singapura mengambil alih impor beras dari Uni Soviet, yang dapat diterima secara langsung di Pelabuhan Indonesia. Dengan demikian, PRRI-Permesta tidak memiliki cukup dana untuk membeli senjata api.

Kabinet Djuanda menghasilkan berbagai kebijakan. Namun, sayangnya, kabinet ini harus berakhir dengan dekrit Presiden Sukarno pada 9 Juli 1959. Dekrit menetapkan penghapusan Konstituante dan kembalinya Undang-Undang Dasar 1945, menandai berakhirnya era Demokrasi Liberal di Indonesia.

3. Pernah Diterapkan di Indonesia

Selain Kabinet Djuanda, sistem Zaken Kabinet juga digunakan di Kabinet Natsir dan Kabinet Wilopo, yang semuanya beroperasi selama Pemerintahan Soekarno.

Menariknya, Prabowo Subianto, Presiden Terpilih sekaligus Menteri Pertahanan Republik Indonesia saat ini, adalah ayah dari Sumitro Djojohadikusumo, Menteri Keuangan dalam Kabinet Wilopo.

Karena hubungan sejarahnya dengan ayahnya, Prabowo jelas tidak asing dengan model kabinet ini.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Malik Abdul Aziz
Editor
Malik Abdul Aziz
Reporter