INFOTANGERANG.ID- Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang melalui UPTD Pusat Kesehatan Hewan resmi membuka program kastrasi gratis untuk kucing jantan domestik milik masyarakat.

Menurut Kepala DKP Kota Tangerang, Muhdorun, program ini digelar untuk membantu pengendalian populasi hewan peliharaan sekaligus meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan kucing kesayangan warga.

Meskipun begitu, progran kastrasi untuk kucing jantan domestik ini memiliki kuota terbatas, yakni hanya untuk 25 ekor kucing jantan.

Jika kamu ingin mendaftarkan kucing kamu untuk program kastrasi, kamu bisa melalui pendaftaran secara resmi melalui laman berikut ini: https://s.id/KastrasiSeptember2025.

Kegiatan kastrasi untuk kucing jantan ini akan dilaksanakan pada bulan September 2025 mendatang, dan diperuntukan khusus bagi warga Kota Tangerang dan sepenuhnya gratis.

Manfaat Kastrasi untuk Kucing

Tak hanya bermanfaat untuk mengendalikan populasi kucing liar, kastrasi juga memberikan sejumlah keuntungan bagi kesehatan kucing, di antaranya:

  • Menurunkan risiko infeksi saluran kemih
  • Mengurangi perilaku agresif
  • Membuat kucing lebih tenang dan sehat

Syarat Pendaftaran Program Kastrasi untuk Kucing

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, ada beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi, yaitu:

  • Pemilik harus memiliki KTP Kota Tangerang
  • Setiap pemilik hanya bisa mendaftarkan satu ekor kucing dengan usia minimal tujuh bulan
  • Kucing juga wajib dalam kondisi sehat, tidak sedang sakit maupun menjalani pengobatan.
  • Kucing wajib dibawa menggunakan pet cargo atau keranjang khusus, tidak diperkenankan menggunakan kardus

Peserta yang lolos seleksi akan diumumkan melalui akun Instagram resmi @dkp.tangerangkota dan juga akan dihubungi langsung via WhatsApp pribadi, satu hari sebelum pelaksanaan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter