INFOTANGERANG.ID- Ustaz Das’ad Latif menjadi salah satu korban kebijakan pemblokiran rekening yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Rekening yang ia gunakan untuk keperluan pembangunan masjid miliknya telah diblokir lantaran dianggap tidak aktif selama tiga bulan.

Lewat video yang diunggah di media sosial pada Kamis, 7 Agustus 2025, Ustaz Das’ad Latif mengisahkan pengalamannya ketika hendak menarik uang untuk membayar material pembangunan masjid.

Namun saat dilakukan penarikan, ia terkejut saat mengetahui bahwa rekeningnya dibekukan.

“Saya hari ini berencana membayar besi, semen untuk pembangunan masjid saya. Jadi saya datanglah mengambil uang yang saya tabung di Bank Pemerintah, setelah saya tiba ternyata rekening saya diblokir karena tidak aktif selama tiga bulan,” ujarnya sebagaimana dilansir dari video viral pada Sabtu, 9 Agustus 2025.

Ustaz Das’ad mengaku heran dengan kebijakan tersebut, yang dinilainya bertolak belakang dengan ajakan pemerintah selama ini.

Ia menegaskan, menabung justru menjadi salah satu kampanye yang sering disuarakan oleh pemerintah.

Namun pemerintah malah melakukan pemblokiran terhadap rekening yang dianggap sudah tidak aktif selama lebih dari tiga bulan.

Ia mengeluhkan bahwa jika uang tidak disimpan dan terus diambil, maka lebih baik disimpan di dompet saja.

Walau mengakui niat baik PPATK dalam menjaga keamanan rekening, Ustaz Das’ad menilai langkah yang diambil belum sepenuhnya tepat.

Ia khawatir kebijakan ini malah merugikan masyarakat kecil yang menabung untuk kebutuhan penting.

“Mudah-mudahan ini hanya terjadi pada saya, tidak pada masyarakat yang jauh lebih kecil dari saya,” tambahnya.

Kritik Ustaz Das’ad Latif untuk Perbaikan Sistem

Ustaz Das’ad berharap pemerintah dapat mengambil keputusan dengan cara yang lebih bijak dan elegan, sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa pejabat negara memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola keuangan rakyat kecil.

“Apa gunanya sekolah tinggi-tinggi ke luar negeri, digaji oleh negara, tapi kebijakannya malah menyusahkan masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap kritik dari masyarakat tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai masukan untuk membenahi sistem pengelolaan keuangan negara.

Sebagai informasi, sejak 15 Mei 2025, PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant atau tidak aktif, berdasarkan data dari perbankan.

Langkah ini dilakuakn untuk melindungi rekening nasabah agar tidak disalahgunakan.

Berdasarkan analisis PPATK dalam lima tahun terakhir, rekening dormant sering menjadi target kejahatan seperti penampungan dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, hingga transaksi narkotika dan korupsi.

Kebijakan ini diharapkan dapat memutus celah penyalahgunaan tersebut.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Dasad Latif (@dasadlatif1212)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter