INFOTANGERANG.ID- Upaya restorative justice (RJ) yang diajukan Inara Rusli dalam kasus dugaan perzinaan dipastikan tidak mendapat persetujuan dari pelapor, Wardatina Mawa.

Menyusul penolakan tersebut, Polda Metro Jaya akan melanjutkan proses hukum dengan melakukan asesmen dan gelar perkara.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menjelaskan bahwa penyidik akan mengambil langkah lanjutan sesuai prosedur yang berlaku.

“Penyidik akan melakukan asesmen. Setelah ada keputusan bahwa permohonan RJ ditolak, maka perkara ini akan digelar untuk menentukan tahap berikutnya,” ujar Andaru kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

Inara Tetap Ingin Berdamai

Penolakan RJ tersebut sebelumnya telah diterima langsung oleh pihak Inara Rusli melalui kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Inara, Daru Quthny, mengatakan kliennya tetap memiliki keinginan kuat untuk menyelesaikan perkara secara damai.

“Hari ini kami bersama Inara mendatangi Renakta Polda Metro Jaya untuk menerima surat penolakan RJ dari kuasa hukum Wardatina Mawa,” kata Daru saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (13/1/2026).

Menurut Daru, keinginan untuk menempuh jalur restorative justice murni datang dari Inara sendiri, tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Dari pihak Inara, tetap ada keinginan agar restorative justice atau perdamaian bisa terlaksana. Itu merupakan kehendak pribadi Inara Rusli,” jelasnya.

Ia menambahkan, tim kuasa hukum hanya menjalankan apa yang menjadi keinginan kliennya.

“Kami sebagai kuasa hukum hanya menjalankan permintaan klien, tanpa intervensi apa pun,” imbuh Daru.

Meski masih membuka ruang komunikasi dengan pihak Wardatina Mawa, tim Inara Rusli menyatakan tetap menghormati jalannya proses hukum yang kini berada di tangan penyidik.

“Kalau memang belum tercapai perdamaian, tentu kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik. Mereka memiliki SOP dan kewenangan untuk menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya atau tidak,” ujar Daru.

Sebagai informasi, Inara Rusli dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Wardatina Mawa atas dugaan perzinaan.

Di sisi lain, Inara sempat melaporkan Insanul Fahmi, suami Wardatina, terkait dugaan penipuan.

Namun, laporan dugaan penipuan tersebut telah resmi dicabut oleh Inara Rusli, sehingga saat ini fokus proses hukum berada pada laporan dugaan perzinaan yang masih ditangani penyidik Polda Metro Jaya.

Dengan ditolaknya upaya restorative justice, publik kini menanti hasil gelar perkara yang akan menentukan arah lanjutan kasus ini.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter