Infotangerang.id – Sebelum tersangka ND (43) melakukan menusukan terhadap korban RA (52) di toko boutique jalan Borobudur, keduanya telihat cekcok mulut.

Saksi sorang penjaga konter di sebelah lokasi kejadian, Amir mengungkapkan adanya cekcok mulut dan salah satu pengemudi ojol memisahkannya.

“Awalnya pelaku mau beli barang gitu, saya lihatnya sudah ada cekcok mulut di luar,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (3/4/2024).

Baca juga: Tersangka Pembunuhan Wanita di Toko Boutique Jalan Borobudur Tangerang Terancam 15 Tahun Penjara

Lanjut, Amir menceritakan karena kebawa emosi tersangka langsung mengambil senjata tajam dan menusuk korban.

“Cekcok tuh kan, lalu dia (tersangka) keluar dan ke arah mobil, kirain mau pulang, tau-taunya ngambil sejata tajam, gak ada yang sangka,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kasus pembunuhan di Toko Boutique Jalan Borobudur Tangerang viral di media sosial.

Baca juga: Lantaran Sakit Hati Dengan Omongan, Seorang Wanita Pemilik Toko Boutiqeu Jalan Borobudur Dibunuh

Kemudian pihak Polsek Kelapa Dua Unit Reskrim dibantu Polres Tangerang Selatan menangani kasus tersebut.

Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Stanlly menyampaikan tersangka akan terjerat pasal Pasal 338 KUHP sub 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup.

“Dengan hukuman maksimal penjara selama-lamannya seumur hidup dan 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil visum RSUD Kabupaten Tangerang menjelaskan, korban tertusuk di dada bagian kiri. Mengakibatkan beberapa organ vital mengalami kerusakan.

“Dari hasil visum yang mengakibatkan organ vital mengalami kerusakan menjadi penyebab kematian pada korban,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow