INFOTANGERANG.ID – Seorang pria berinisial HOC (49) asal Tangerang ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap keponakannya yang masih berusia 11 tahun.

Tindakan tersebut bahkan sempat direkam dan diunggah ke platform penyimpanan digital Google Drive.

Kasus kekerasan seksual di Tangerang ini terungkap berkat informasi dari lembaga internasional yang memantau kejahatan seksual terhadap anak bernama National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC).

NCMEC mendeteksi adanya unggahan konten bermuatan asusila terhadap anak ke Google Drive pada 27 Mei 2025.

Pada 27 Mei 2025, NCMEC mendeteksi unggahan konten asusila terhadap anak yang disimpan di Google Drive.

Lembaga tersebut segera melaporkan temuan itu kepada otoritas di Indonesia.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan penelusuran dan menemukan bahwa akun e-mail yang digunakan tidak mencantumkan identitas asli.

Dari sana, pihak kepolisian juga melakukan penelusuran hingga menemukan TKP fisiknya berada di sebuah rumah tinggal kawasan Tangerang.

Pelaku kekerasan seksual di Tangerang itu kemudian ditangkap pada Selasa, 3 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan perkantoran Karawaci, Tangerang.

Kronologi Terjadinya Kekerasan Seksual di Tangerang

Berdasarkan hasil penelusuran diketahui bahwa pelaku adalah suami dari bibi korban.

Diketahui bahwa korban tinggal serumah dengan pelaku dan istrinya karena orang tuanya telah bercerai, sementara sang ibu mengalami masalah kesehatan mental.

Peristiwa kekerasan seksual di Tangerang itu terjadi ketika korban sedang berada di rumah bersama pelaku.

Dalam situsi tersebut, pelaku melakukan kontak fisik yang tak pantas terhadap korban dan mendokumentasikan sebagian kejadian menggunakan HP-nya.

Setelah itu, pelaku mengunggah aksinya itu di akun Google Drive dengan nama samaran.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa perangkat digital yang digunakan pelaku untuk merekam dan menyimpan dokumentasi tersebut.

Penyidik juga telah menemukan sejumlah file lain yang memperkuat dugaan tindakan pidana.

Pelaku dugaan kekerasan seksual terhadap keponakannya di Tangerang telah ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Ia dikenakan Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang dapat dikenakan pidana penjara hingga 12 tahun.

Korban sendiri telah dipulangkan ke pengasuhnya.

Berdasarkan kabar pemeriksaan sementara, korban belum menunjukkan tanda psikologis berat.

Namun proses pemantauan dan pendampingan psikologis tetap disiapkan bekerja sama dengan lembaga terkait.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter