INFOTANGERANG.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan melakukan penghentian sementara transaksi untuk rekening-rekening bank yang nganggur atau berstatus dormant.
Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi masyarakat dari penyalahgunaan rekening untuk kegiatan ilegal seperti pencucian uang dan judi online (judol).
Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro milik nasabah yang tak menunjukkan aktivitas transaksi selama jangka waktu tertentu.
Tergantung kebijakan masing-masing bank, status dormant bisa ditetapkan apabila tidak ada transaksi selama 3, 6, atau bahkan 12 bulan.
Rekening Bank Nganggur Disebut Disalahgunakan untuk Transaksi Ilegal
Menurut PPATK, meskipun tak aktif, banyak rekening dormant yang disalahgunakan oleh pihak lain.
Temuan terbaru mengungkapkan bahwa rekening bank nganggur tersebut kerap diperjualbelikan dan digunakan untuk kegiatan terlarang, seperti penampungan dana hasil kejahatan, perjudian online, hingga perdagangan narkoba.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” dikutip dari informasi dalam akun instagram @ppatk_indonesia.
Walaupun diblokir sementara, PPATK memastikan dana yang tersimpan di dalam rekening dormant tetap aman dan tak akan hilang.
Kebijakan ini justru menjadi peringatan kepada pemilik rekening, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif meskipun sudah lama tak digunakan.
Ribuan Rekening Bank Nganggur Terkait Judi Online dan Penipuan
Berdasarkan hasil analisis PPATK pada 2024, tercatat lebih dari 28.000 rekening terlibat dalam aktivitas jual beli rekening untuk deposit perjudian online.
Selain itu, banyak juga rekening yang digunakan untuk menampung hasil penipuan dan tindak pidana lainnya.
Salah satu pola yang sering ditemukan adalah rekening dormant milik nasabah yang dikuasai oleh orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Hal inilah yang membuat rekening tersebut sangat rawan dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
Rekening yang Diblokir PPATK Bisa Diaktifkan Lagi
Meskipun transaksi dihentikan sementara, PPATK memastikan bahwa rekening dormant tetap bisa diaktifkan kembali.
Nasabah hanya perlu mengajukan permohonan reaktivasi ke cabang bank masing-masing dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Selain itu, nasabah juga bisa menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekening mereka.
Dengan langkah ini, PPATK berharap masyarakat lebih waspada dan aktif dalam mengelola rekening pribadi agar tidak disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
