Tak Pakai Masker dan Bawa Muatan Lebih, Kendaraan Dilarang Masuk Jakarta

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat ditemui wartawan terkait aksi 212 yang akan digelar di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. (Suara.com/Arga).

infotangerang.net – Polisi masih menemukan banyaknya pelangggaran berupa kapasitas penumpang yang melebihi muatan kendaraan di hari pertama penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta, Jumat (10/4/2020).

Mereka yang melanggar dilarang masuk wilayah Jakarta dan diminta untuk putar balik. Selain itu, polisi juga menemukan banyak pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan masker saat berkendara.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, di hari pertama pemberlakukan PSBB, polisi belum memberlakukan penindakan terhadap para pelanggar. Petugas, kata dia hanya memberikan teguran kepada pengedara yang melanggar dan dilarang memasuki wilayah Jakarta.

“Ada-ada, sudah mulai banyak pelangggaran. (Pelanggar) diputar balikkan dulu sementara,” kata Sambodo saat dihubungi wartawan.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membangun 33 pos pengecekan atau check point guna mengawasi pembatasan kendaraan dalam rangka penerapan kebijakan PSBB di Jakarta.

Sambodo mengatakan 33 pos check point itu tersebar di seluruh akses pintu masuk Jakarta. Mulai dari gerbang tol hingga di setiap stasiun dan terminal.

“Iya ada 33 titik pos check point tersebar di pintu masuk Jakarta, gerbang tol dan terminal serta stasiun,” kata Sambodo.

Sambodo menjelaskan bawah petugas yang berjaga di setiap pos check point akan memeriksa jumlah penumpang pada setiap kendaraan yang hendak memasuki wilayah Jakarta. Bagi penumpang kendaraan roda empat tak boleh melebihi setengah dari kapasitas muatan mobil tersebut.

“Teknisnya seperti pemeriksaan 3 in 1, kita akan berhentikan, buka kaca (mobil), lihat jumlah penumpangnya berapa,” jelas Sambodo.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna menekan laju penyebaran pandemi virus Corona baru Covid-19. Pemberlakuan PSBB itu yang diteken Anies lewat Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 33 tahun 2020 ditetapkan pada pukul 00.00 WIB.

“Pukul 00.00 WIB 10 April Pergub nomor 33 Tahun 2020 sudah tuntas dan pergub ini memiliki 28 pasal mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta. Baik kegiatan perekonomian, kegiatan sosial kegiatan budaya, kegiatan agama kegiatan pendidikan,” kata Anies saat menggelar konferensi pers melalui akun Youtube, Pemprov DKI, Kamis malam.

sumber : suara.com

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *