Wanita berinisial WN (18) warga Kampung Bunder, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang Nyaris Tewas Oleh Pacar nya sendiri Muhammad arif (20) dilahan Kosong.

Penyebab pelaku Arif nyaris habisi nyawa pacarnya sendiri karena Menolak Berhubungan Intim, Mereka telah menjalin hubungan sejak setahun Terakhir.

Arif yang marah besar karena WN menolak Keinginan nya, Langsung mencoba melakukan pembunuhan terhadap WN, beruntung Korban segera ditemukan warga dan langsung dilarikan ke rumah sakit, untuk mendapatkan pertolongan medis.

Aksi pelaku arif bermula saat ia mengajak pacar WN ke Sebuah tanah kosong serta sepi di kawasan, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Setelah Datang Di tempat tersebut ternyata arif merayu WN agar mau berhubungan badan layaknya suami-istri, namun ajakan arif ditolak WN karena Takut Dirinya akan hamil di luar nikah.

Arif yang mendengar penolakan WN langsung Marah besar terhadap korban hingga mencekik leher nya lalu menghantam dengan sebuah batu

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Cikupa Iptu Ngapip Rujito menjelaskan, Terjadinya percobaan pemerkosaan serta pembunuhan itu bermula saat pelaku datang ke kediaman korban di Kampung Bunder, Kecamatan Tigaraksa, Kamis (17/10) malam.

Setelah datang kerumah korban, pelaku langsung mengajak nya ke sebuah tempat yang kosong dan sepi.

“Korban menolak hubungan intim , sehingga pelaku mencekik dan membekap mulut korban, selanjutnya pelaku memukul korban menggunakan batu sebanyak tiga kali ke arah kepala bagian samping kiri pelipis, atas alis dan samping mata kiri,” kata Ngapip ketika jumpa pers di Polsek Cikupa, Sabtu (19/10/2019).

Beruntung, nyawa WN masih terselamatkan. Setelah mendapatkan perawatan medis di salah satu rumah sakit, korban didampingi keluarganya langsung melaporkan tindakan pacarnya ke Polsek Cikupa, lanjut ngangip

Menanggapi laporan keluarga korban kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Awalnya, kami mengalami kesulitan menangkap pelaku karena pelaku diketahui sudah berhenti dari tempat kerja dan meninggalkan kontrakannya yang berada di daerah Cikupa,” ungkapnya.

Setelah melakukan pengejaran terhadap pelaku, akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Matraman, Jakarta Timur pada Rabu (16/10/2019) lalu.

“Setelah mendapatkan informasi dari temannya, kami bisa menangkap pelaku yang bersembunyi di daerah Matraman, Jakarta Timur,” ungkapnya.

Sementara itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan sadisnya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP dan atau 351 KUHP tentang percobaan pemerkosaan dan atau penganiayaan.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow