Infotangerang.id – Dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkama Konstitusi. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan).
Surat permohonan amicus curiae telah sampai di MK pada Selasa, (16/4/2024). Sekretaris Jendral PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP DJarot Saiful Hidayat yang langsung mengirim surat itu ke MK.
“isi dalam surat tersebut ialah seluruh pertimbangan yang disampaikan ibu Megawati sebagai amicus curiae hingga penutup dengan tulisan tangan,” ungkap Hasto di Gedung MK, Jakarta (16/4).
Baca juga: Golkar Siapkan Daftar nama balon Pilgub DKI Jakarta 2024, Adakah Nama Zaki Iskandar?
Pihak Kepaniteraan MK menerima surat amicus curiae tersebut dan akan mengirim langsung kepada hakim konstitusi.
“Kami terima surat dari ibu Megawati Soekarnoputri, yang menyerahkan oleh pak hasto. Kami pastikan bapak Ketua MK siang hari ini juga terima surat amicus curiae,” kata perwakilan MK.
Sebagian Isi Surat Amicus Curiae oleh Megawati Soekarnoputri
Hasto juga menyampaikan sedikit pendapat hukum yang tertuang dalam amicus curiae tersebut, berikut isinya:
“Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas. Seperti kata ibu Kartini pada tahun 1911: ‘habis gelap terbitlah terang’ sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia.”
Dalam Pilres 2024 lalu, Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan mengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Namun hasil perhitungan KPU, Ganjar-Mahfud berada di posisi ke-tiga di bawah pasangan Prabowo-Gibran dan Anies-Muhaimin.
Atas hasil tersebut kubu Ganjar-Mahfud lalu mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Mereka tidak terima dengan kemenangan Prabowo-Gibran dengan dalih terjadi kecurangan.
Hal yang sama juga dari kubu Anies-Muhaimin, yakni menggugat hasil penghitungan suara Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
2 Komentar