Infotangerang.id – Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus Perjudian Online yang bersembunyi di Kawasan Teluk Naga, Tangerang, Banten. Markas judi online tersebut meraih omzet selama 4 bulan beroprasi sebesar Rp 10 miliar.
“Semenjak beroprasinya markas judi online tersebut dan mencoba menghitung keuntungannya selama 4 bulan itu mencapai Rp. 10 miliar,” ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).
Wira menyampaikan website judi online tersebut dikelola oleh 11 orang yang bernama cuaca77. Berbagaimacam permainan yang tersedia dari slot hingga sabung ayam.
“Terdapat beberapa jenis permainan judi, antaranya ada slot, kemudian sport, live casino, tembak ikan, lottery ataupun togel, e-games, dan sabung ayam. Transaksi pembayaran platform tersebut mengguakan beberapa rekening perbankan maupun menggunakan e-wallet,” ungkapnya.
Lanjut, Wira mengungkapkan para pemain harus membayar atau bertrasaksi sebesar Rp 25 Ribu untuk bisa bermai di website cuaca77. Setelahnya, pemain akan memasang taruhan yang sudah tersedia di beberapa permainan yang tersedia.
Saat ini pihaknya terlah berkordinasi dengan Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) terkait pemblokiran website cuaca77 tersebut. Lalu, 11 pelaku yang telah tertangkap akan ditetapkasn sebagai tersangka.
“Pada saat sekarang ini kami sudah melakukan koordinasi dengan Kominfo untuk melakukan pemblokiran website tersebut, yaitu website cuaca77,” ujarnya.
Awal Mula Penggerebekan Markas Judi Online di Teluk Naga
Penggerebekan tersebut terungkap saat tim gabungan Subdit Remob dengan di bawah pimpinan Kasubdit AKBP Titus Yudho Ully melakukan petroli siber selama kurang lebih 20 hari. Sehingga pada Jumat (26/4) pihak kepolisian menggrebek tiga rumah mewah di wakasan Teluk Naga, Tangerang dan mengamankan 11 orang.
Pada kasus tersebut, 11 orang tersangka tersebut terjerat Pasal 303 KUHP Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Dari pelanggaran yang terdapat, acamana hukuman Pasal 303 paling lama 10 tahun, sedangkan Pasal ITE maksimal 10 Tahun, dan Pencucian Uang lama 20 tahun.
1 Komentar