GaliaInfotangerang.id – Galian tanah ilegal atau galian C di Desa Tegal Sari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten disegel Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) pada Selasa, (14/5/2024).
Camat Tigaraksa, Cucu Abdurrosyid mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan dan melimpahkan terkait adanya galian tanah ilegal diwilayahnya.
Maka dari itu pihak Satpol-PP Kabupaten Tangerang turun dan melakukan penyegelan di lokasi Galian tersebut.
“Kita laporkan itu ke Pemkab melalui Satpol-PP agar disegel, dan akhirnya disegel. Karena kita ga mau membuat masyarakat resah dengan adanya galian tanah ilegal,” ucap Cucu kepada Infotangerang.id.
Cucu menyebut pihaknya terus melakukan penolakan terhadap adanya galian tanah ilegal di Tigaraksa, sebab hal itu dapat memicu korban jika tanahnya berceceran.
“Kami terus menolak adanya galian yang tidak berizin di wilayah, agar selalu kondusif,” sebut Cucu.
Cucu berharap, masyarakat ataupun pengusaha yang berada diwilayahnya harus memiliki izin yang lengkap bila mana melibatkan orangnya banyak.
“Harus juga sesuai aturan yang berlaku karena kami harus patuh terhadap aturan,” harapnya.
Baca berita lainnya di Infotangerang.id dan Tangselife.com
2 Komentar