Infotangerang.id – Sebanyak 102 botol minuman beralkohol diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tangerang saat melaksanakan Operasi Yustisi Tindak Pidana Ringan (TIPIRING).
Kegiatan operasi TIPIRING itu dilakukan kepada tempat usaha depot jamu di Tiga Kecamatan di Kabupaten Tangerang pada 28 Mei 2024.
Kepala Satpol-PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana mengatakan penindakan kepada tempat usaha itu berdasarkan aduan masyarakat yang resah lantaran kerap menjual minuman alkohol.
“Ada 10 tempat usaha depot jamu yang mendapat surat panggilan dan akan dilakukan pada Kamis 30 Mei nanti,” katanya kepada Infotangerang.id, Rabu, 29 Mei 2024.
Pada saat operasi, kata Agus, pihaknya menerjunkan 2 tim yang dibagi di tiga Kecamatan yakni Tigaraksa, Jambe dan Panongan.
“Pelaksanaan operasi yustisi tipiring ini dilakukan dengan target sasaran tempat usaha Depot Jamu yang menjual minuman beralkohol golongan (B) dan (C) tanpa izin,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Tb. Muh. Waisulkurni mengungkapkan, tempat usaha Depot Jamu yang menjual minuman keras ini telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Tempat Usaha Pariwisata (TDUP) dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.\
Baca berita lainnya di Infotangerang.id dan Tangselife.com
1 Komentar