Infotangerang.id- Jajaran Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka pengedar 72 kilogram sabu berinisial A (19) dan R (29) di sebuah kontrakan yang berlokasi di jalan Raden Saleh, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Senin, 1 Juli 2024 malam.

“72 bungkus lebih kurang, nanti akan ditimbang berat brutonya berapa tapi 72 bungkus satu bungkusnya mungkin satu kiloan,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Hengki.

Hengki mengungkapkan, narkoba tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Jabodetabek.

“Saya rasa kalau dilihat dari barang bukti itu diedarkan di sekitar Jabodetabek,” pungkasnya.

 

Dikemas dalam Kemasan Teh Cina dan Manfaatkan Hari Bhayangkara

Berdasarkan pengamatan Tangselife.com di lokasi, narkoba tersebut dikemas dalam sebuah kemasan teh cina.

Menurut Hengki, kedua pengedar narkoba tersebut diduga memanfaatkan momentum Hari Bhayangkara ke-78 yang bertepatan pada 1 Juli 2024.

Screenshot 2024 07 02 055949

Pasalnya, pada momentum tersebut jajaran kepolisian tengah melakukan upacaya Hari Bhayangkara di Jakarta.

“Bahwa para sindikat dimungkinkan memanfaat di Hari Bhayangkara kami sedang sibuk-sibuk kegiatan di hari ultah kepolisian. Tapi tim opsnal tetap berjalan,” kata Hengki di lokasi penangkapan.

Sebagai informasi, penggerebekan rumah kontrakan tersebut bermula saat ditangkapnya dua orang tersangka.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor