Infotangerang.id – Satu pelaku lain kasus penyelundupan sabu (Narkotika) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang yang berada di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang tertangkap.
Pelaku lain itu berinisial MM yang berusia 30 tahun ditangkap oleh Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang.
“Kita tangkap 1 orang MM, 30 tahun pelaku penyelundupan sabu. Sebelumnya Rutan menyerahkan satu pelaku berinisial DK,27 kepada kami,” kata Agus kepada wartawan, Jumat, 5 Juli 2024.
Agus menyebutkan, dari hasil penyeledikan kedua pelaku tersebut mengaku disuruh oleh seseorang untuk melemparkan barang tersebut ke dalam rutan.
Dengan begitu pihaknya terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap pelaku penyelundupan sabu untuk mendapatkan informasi mendetail.
“Yang menyuruh sedang kita lakukan penyelidikan mendalam,” ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang yang berada di Kecamatan Jambe menangkap seorang pemuda berinisial DK usia mencoba menyelundupkan Narkoba.
DK ditangkap pada Selasa, 2 Juli 2024 saat melemparkan narkotika jenis sabu melalui tembok belakang rutan.
“Pelaku mengemas kedalam bungkus rokok lalu dibungkus lagi dengan kertas warna hijau dan diberi batu sebagai pemberat nya,” kata Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Khairul Bahri Siregar. Kamis, 4 Juli 2024.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife
1 Komentar