Infotangerang.id – Mulai hari ini, Senin 15 Juli 2024, Korps Lalu Lintas Polri akan melakukan razia kendaraan bermotor besar-besaran yang dikenal sebagai Operasi Patuh Jaya.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengerahkan 2.938 personel gabungan untuk razia kendaraan bermotor selama 14 hari, yang akan berlangsung dari 15 Juli hingga 28 Juli 2024.

Razia kendaraan bermotor ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap lalu lintas.

Tujuan lain adalah untuk mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas dan kematian akibat kecelakaan.

Menurut Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi, razia kendaraan bermotor ini dilakukan secara bersamaan di seluruh Polda di seluruh Indonesia.

“Operasi Patuh ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas,” ungkapnya.

Sebagaimana dikutip oleh @tmcpoldametro dari unggahan resmi Ditlantas Polda Metro Jaya, empat belas target disebutkan dalam Operasi Patuh Jaya tahun 2024.

Beberapa di antaranya adalah berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur tanpa SIM, dan pelanggaran penertiban parkir liar.

14 Jenis Pelanggaran dalam Razia Kendaraan Bermotor

1. Melawan arah merupakan denda paling besar Rp500.000 (Pasal 287 UU No. 22/2009 tentang LLAJ).

2. Mengemudi saat mengonsumsi alkohol: Penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp3.000.000 (Pasal 311 UU No. 22/2009)

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi dapat mengakibatkan denda hingga Rp750.000 atau kurungan hingga 3 bulan (Pasal 283 UU No. 22/2009).

4. Tidak menggunakan helm SNI akan mengakibatkan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling tinggi Rp250.000 (Pasal 291 ayat 1).

5. Tidak menggunakan sabuk pengaman kurungan selama paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp250.000

6. Berkendara di bawah umur atau tanpa SIM dapat mengakibatkan kurungan hingga empat bulan atau denda hingga satu juta rupiah (Pasal 286 ayat 5 Undang-Undang No. 22/2009).

7. Kendaraan roda dua berboncengan lebih dari satu dapat dikenakan kurungan hingga empat bulan atau denda hingga satu juta rupiah.

8. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat untuk jalan raya dapat dikenakan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling tinggi Rp500.000 (Pasal 285 ayat 2).

9. Kendaraan roda dua dan empat yang tidak memiliki STNK memiliki kurungan hingga dua bulan atau denda hingga Rp500.000 (Pasal 287 ayat 1).

10. Jika melanggar peraturan jalan, hukuman penjara tidak lebih dari dua bulan atau denda tidak lebih dari Rp500.000 (Pasal 287 ayat 1).

11. Memasang sirene bukan peruntukannya dikenakan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (pasal 287 ayat 4).

12. Menggunakan pelat nomor palsu dapat menyebabkan kurungan tidak lebih dari satu bulan atau denda tidak lebih dari Rp250.000 (Pasal 280).

13. Parkir liar dikenakan denda sebesar Rp500.000 atau Rp100.000, tergantung pada peraturan lokal.

14. Kecepatan melebihi batas denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 286 ayat 5 UU No. 22/2009)

Pengendara juga harus membawa dokumen kendaraan. Oleh karena itu, pastikan untuk membawa SIM dan STNK, atau surat tanda nomor kendaraan.

Selain itu, pastikan bahwa kedua dokumen tersebut masih memiliki masa berlaku.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Malik Abdul Aziz
Editor
Malik Abdul Aziz
Reporter