Infotagerang.id – Beberapa waktu lalu galian tanah ilegal di Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang beroperasi dan akhirnya ditutup. Namun pada Kamis, 18 Juli 2024 galian tanah ilegal itu muncul lagi.
Padahal galian tanah ilegal itu sangat dekat dengan kantor pusat Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang. Akan tetapi, seakan-akan pengusaha galian itu tidak memperdulikan akan hal tersebut.
Pantauan dilokasi, terlihat adanya kegiatan lagi dan terdapat empat alat berat yang sedang melakukan pengerukan tanah. Dan beberapa mobil truk sedang mengantre untuk mengambil tanah dan keluar dari lokasi tersebut.
Salah satu pengelola galian berinisial IY mengaku telah mendapatkan izin dari lingkungan sekitar. “Sifatnya koordinasi dengan lingkungan Sajam sudah dari lingkungan terdekat,” katanya saat dikonfirmasi.
Lebih lanjutnya, IY mengungkapkan bahwa aktivitas galian ilegal itu dilakukan atas perintah pihak swasta (PT). Dan pemegang galian ilegal itu Riyanto.
“Yang megang mah pak Riyanto,” ungkapnya.
Sementara, saat dikonfirmasi Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) pada Satpol-PP Kabupaten Tangerang, TB Waisulqurni mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas galian tanah ilegal tersebut.
Bahkan dia malah menanyakan balik, atas aktivitas galian diwilayahnya Kaduagung itu. “Dimana itu? Besok coba deh (dilakukan pengecekan),” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife
4 Komentar