Infotangerang.id – Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa atau DPC PKB Kota Tangsel melaporkan Lukman Edy, seorang mantan anggotaPKB atas dugaan penyebaran hoax dan pencemaran nama baik.
Ketua DPC PKB Tangsel Muthmainah dan anggota pengurus DPC PKB Tangsel menyerahkan laporan kepada Polres Tangsel,Rabu, 7 Agustus 2024
Dalam pemanggilan yang dia lakukan di Kantor PBNU beberapa waktu lalu, Lukman Edy dilaporkan karena pernyataannya yang dianggap mengandung fitnah dan kebencian terhadap kepengurusan DPP PKB saat ini.
“Kami melaporkan bahwa saudara Lukman Edy menyebarkan informasi palsu dan mencemari reputasi orang lain,” terang Ketua DPC PKB Tangsel, Muthmainah di Polres Tangsel.
Dalam laporan polisi, DPC PKB Tangsel menyatakan tiga alasan pelaporan terhadap Lukman Edy. Mereka menyatakan bahwa pernyataan Lukman Edy bahwa PKB tidak lagi menghargai ulama, tidak transparan dalam pengelolaan keuangan, dan memiliki kepemimpinan sentralistik adalah fitnah dan kebohongan yang menyebar.
“Di PKB, kami menghargai Kyai dan Ulama, seperti yang ditunjukkan oleh tetapnya struktur Dewan Syuro dan laporan Audit BPK setiap tahun. Selain itu, tuduhan bahwa PKB tidak transparan secara keuangan dibantah oleh laporan audit tahunan,” tegas Muthmainah.
Ketua Umum DPP PKB membantah dengan tegas tuduhan kepemimpinan sentralistik.
“Itu tidak benar. Semua di PKB, termasuk ketua partai dan ketua umum, mematuhi AD/ART,” ungkapnya.
Kader PKB Tangsel sangat kecewa dan sakit hati dengan pernyataan Lukman Edy, yang mendorong pelaporan terhadapnya.
“Ini hanyalah keinginan kami sendiri. Kami yang telah berjuang untuk membesarkan PKB merasa dirugikan oleh tuduhan yang tidak berdasar terhadap partai kami, kerugian material dan partai,” tandasnya.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife